MEDAN_Mediatargetbuser id.-Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku ditangkap adalah NC (23), SP (23) warga Kelambir V, dan ADS (23) warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Akp Martua Manik,SH,MH menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama GSD di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Akp Martua Manik,SH,MH, Rabu (19/10/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Akp Martua Manik me ngatakan bahwa, kejadian ber mula ketika korban menelpon abangnya untuk men jemput nya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.
“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor di kendarai 2 orang langsung me mepet dan me rampas Hp korban,” ujarnya.
Atas ke jadian ini korban melapor ke orang tua nya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nias Akp Martua Manik melanjut kan pihak nya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Tersangka NC dan PT di amankan di rumah mertua Nc di Kelambir V, tersangka Angga di amankan di rumah nya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.
Dari ketiga nya polisi me ngamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” Ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini
Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Nias Akp Martua Manik,SH,MH mengakhiri.
(Nur kennan Tarigan)
Editor. Zamri
![]()
