TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB – Upaya penyelesaian permasalahan diantara warga masyarakat yang membuat keributan, Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan problem solving atau mediasi bertempat di Mako Polsek Mataram, Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Senin, (24/07/2024)
Dipimpin oleh Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH yang dihadiri oleh Dewan Gereja mewakili Keluarga Besar Sumba Dominggus V.Alves, Ketua RT 3 Pajang I Made Sukadhana sebagai Pihak Kedua, Pemilik Kos Marendra Pradipta, Penghuni Kos Febrian Van Delf P.T, Penghuni Kos Agustinus Muda Alexander, Penghuni Kos Tawo Ama sebagai pihak pertama dan Bhabinkamtibmas Kel.Pejanggik bersama Bhabinsa Kel.Pejanggik.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH membenarkan peristiwa tersebut baru saja kami Polsek Mataram menyelesaikan permasalahan keributan yang terjadi kemarin malam.
” Awal mulanya permasalahan dan aduan keberatan warga Gg 5 lingkungan pajang barat kelurahan pejanggik dan keributan yang sering terjadi dilakukan oleh pihak Pertama bertempat di gang 5 dan di area Kos pihak pertama di Gg 5 No.17 lingkungan pajang barat, kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa selanjutnya kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun dan bertekad mengadakan kesepakatan bersama untuk damai terkait permasalahan keributan yang terjadi kemarin.
Adapun isi kesepakatan kedua belah pihak antara lain, Pihak Pertama menyatakan menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada pihak Kedua beserta warga Gg 5 lingk pajang barat atas keributan dan kegaduhan yang dilakukan, ungkap Kompol Tauhid.
Kemudian pihak kedua menerima permintaan maaf pihak pertama, pihak pertama juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap diproses secara hukum apabila mengulangi lagi perbuatannya, jelasnya.
Pihak Pertama juga diberikan waktu untuk keluar atau pindah kos paling lama 14 hari dimulai dari perjanjian ini dibuat dan pihak pemilik kos mengembalikan sisa uang sewa kepada pihak pertama sebesar 700.000,- dan telah diterima langsung oleh pihak pertama, terang Kapolsek.
Dengan demikian kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut secara hukum dan berdamai yang selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta mediasi yang hadir dan bersalaman, pungkasnya.(Ll.wjy)
Editor: MJ
![]()
