Buser 24 com . SELATPANJANG – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus dua pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Tebingtinggi, pada Minggu (13/2/2022) malam.
Adapun kedua pelaku yang diringkus yakni Ra (36) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan AN (31) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Darmanto SH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba.
“Saat itu, diketahui pelaku yang merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar) narkotika jenis Sabu-sabu di seputaran Jalan Banglas tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur,” ujar Darmanto, Senin (14/2/2022).
Kemudian, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Arie SH melihat 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku menuju Gang Mesjid Mujahidin dan ketika dilakukan penangkapan dimana kedua pelaku sempat melarikan diri dan dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat tim menemukan 2 (dua) paket sedang BB diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan timah rokok yang berada di tangan pelaku. Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial L dan masih ada 1 ons (100 gram) lagi narkotika jenis Sabu tersebut berada ditangan L untuk diedarkan dan dijual kepada orang lain,” jelasnya.
Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah L yang berada di Jalan Rintis Gang ABC, namun L (DPO) telah melarikan diri diduga mengetahui perihal penangkapan kawannya tersebut.
“Selanjutnya para pelaku (urin positif (+) Met Amphetamin) dan BB dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,06 gram, 1 buah timah rokok, 1 unit handphone merk Redmi 5A warna coklat kombinasi putih, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BM 2425 XF.
“Kemudian, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ucapnya.
Dijelaskan Darmanto, sejak Januari hingga saat ini (Februari 2022) Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 11 orang di sejumlah lokasi yang berbeda.
“Dari tujuh kasus dengan sebelas tersangka yakni Ca, TA, MA, MH, SE, Lu, Sy, Fa, A, Ra, dan AN ini terdapat barang bukti narkotika yakni sebanyak 30,34 gram,” jelasnya.***
Editor. Zamri.