Buser24.com, Lombok Tengah ( NTB )- Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Pringgarata melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Curat (pencurian dengan Pemberatan) dan Penadah pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 Jam 00.30 Wita.
Korban atas nama Sri Miranti, jenis kelamin Laki laki, umur 42 tahun, Alamat Dusun Penjangka, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Diduga Pelaku inisial N, umur 35 Tahun, Alamat Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan TS yang diduga Penadah, umur 20 tahun, alamat Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah hp merk Vivo y12 warna hitam dan 1 buah hp merk xiomi warna hitam.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pringgarata IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan Penadah tersebut dan menyampaikan Kronologis kejadiannya bahwa korban menyimpan barang – barang miilknya disamping tempat tidur yaitu 2 dua buah Hp merk xiomi warna hitam dan 1 buah Hp vivo dan sebuah dompet warna biru yang berisikan uang Rp 1.500.000, diatas meja tempat berjualan buah buahan.
“korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.” jelas Kapolsek.
Menindak lanjuti Laporan tersebut Polsek Pringgarata dan Tim Puma Polres Lombok Tengah mendapat informasi bahwa barang bukti Hp yang hilang dipegang oleh N, kemudian Tim bergerak mengamankan N, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan/ rumah ditemukan barang bukti berupa 1 buah hp Vivo Y12 warna hitam yang disembunyikan di dapur, kemudian Tim membawa terduga pelaku berikut Barang Bukti ke mapolsek Pringgarata.
Dari hasil interogasi kepada pelaku diperoleh keterangan, Barang Bukti korban yang lain dijual kepada TS, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga penadah dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Pringgarata.(Lap.Awaludin)
Editor:AS