Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil membekuk tiga pria yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang sopir pengangkut sayur di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2026.
Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa pencurian itu menimpa korban berinisial R.S. pada Kamis (30/7) sekira pukul 05.30 WIB di Jalinsum depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Saat kejadian, korban tengah beristirahat di dalam mobil pikap miliknya yang memuat muatan sayur-mayur.
”Ketika terbangun dari tidurnya, korban mendapati kantong celananya telah robek dan uang tunai sebesar Rp4.300.000 yang disimpan di dalamnya raib. Selain itu, satu unit telepon genggam milik korban juga hilang,” ujar AKP Masagus, Rabu (5/8).
Mengetahui barang berharganya digondol pencuri, korban segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diidentifikasi hingga korban membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Pada Selasa (4/8) sekira pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan para pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam penggerebekan awal, petugas mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil interogasi intensif, keduanya bernyanyi dan mengakui keterlibatan seorang rekan mereka berinisial A.S. (18).
”Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Rabu (5/8) sekira pukul 01.49 WIB berhasil menciduk A.S. Setelah diinterogasi, A.S. mengakui turut serta dalam aksi kejahatan tersebut,” tegasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga hasil tindak pidana langsung diboyong ke Mapolres Batu Bara. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
(Boys-3)
![]()
