TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) menetapkan mantan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram AD dan mantan Kepala Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Mataram ZF sebagai tersangka.

Keduanya sebagai tersangka karena Penanganan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi untuk marching band Tahun Anggaran 2017,yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium penunjang belajar mengajar Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 Agustus dan tahun 2021.
Dimana modus operandinya menetapkan dan menentukan RAB dan spesifikasi barang APBN tanpa dilakukan verifikasi dan evaluasi, dalam penyidikan disebut untuk pembuktian perbuatan melawan hukum dikarenakan KPA tidak melakukan proses perencanaan anggaran dan lain-lain.

“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan saat pengadaan alat laboratorium penunjang belajar mengajar (APBM) di Poltekkes Kemenkes Mataram. Ujar Jendral Bintang dua.
“Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APBM yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ,APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 senilai Rp 22,2 miliar,” kata Djoko saat konferensi pers di Polda NTB, Selasa (22/8/2023).
Kapolda juga menerangkan bahwa dugaan korupsi ini dilaporkan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Polda NTB. Polisi kemudian meningkatkannya pada penyelidikan pada 8 Januari 2019 dan penyidikan pada 16 Agustus 2021.
Djoko menjelaskan lamanya proses penyelidikan karena polisi menunggu audit kerugian negara dari Kementerian Kesehatan. “Kendalanya itu koordinasi permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negara membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun,” paparnya.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2023. AW yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) terbukti menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi barang APBM sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) tanpa verifikasi,imbuhnya
Perencanaan anggaran juga tak tepat dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM sesuai dengan kurikulum program Studi Poltekkes Kemenkes,ZF selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi APBM yang diadakan pada 2016,karena perbuatan kedua tersangka Negara dirugikan senilai 3 miliyar 242 juta.
Kini Kedua pelaku telah diamankan di Makopolda NTB dan dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang Tipikor serta pasal 55 ayat 1 KUHP,Pungkasnya(*Red)
Editor MJ
![]()
