Buser24.com, Kota Mayaram (NTB)- Antisipasi penyelundupan benih Lobster sebelum MotoGP Mandalika digelar Maret mendatang, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB lakukan langkah pencegahan dengan mengidentifikasi segala jenis kemungkinan, salah satunya dengan melakukan penyelidikan ke setiap sudut yang dicurigai sebagai tempat penimbunan benih.
Alhasil Tim Intel air Subdit Gakkum Baharkam Polri bersama Danpal KP.XXI-1002 Dit Polairud Polda NTB amankan salah seorang laki-laki berinisial SM warga Jero Waru Lombok Timur, pada Sabtu (7/10/2021) lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, pihaknya akan terus melakukan segala bentuk antisipasi sebelum MotoGP Maret mendatang digelar, salah satunya antispasi penyelundupan benih Lobster ini.
“pada saat MotoGP nanti akan banyak warga luar dari seluruh dunia akan datang ke NTB, jangan sampai momen itu dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari relasi guna melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum, seperti penyelundupan Benih Lobster,” ungkapnya usai Acara Konferensi Pers di Kantor Penghubung Polairud Polda NTB, Kamis (13/1/2022).
Terkait penangkapan terduga pelaku SM, Artanto menjelaskan bahwa, dia diamankan karena diketahui petugas melakukan jual beli Benih Lobster tanpa ijin usaha yang disahkan pemerintah.
“setiap orang yang akan menjalankan usaha jual beli Benih Lobster harus mempunyai surat izin yang disahkan pemerintah, sesuai undang-undang yang berlaku,” tandanya.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga Menjelaskan, penangkapan SM, berawal dari informasi yang diterima Tim Intel air Subdit Gakkum Baharkam Polri, bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan benih lobster di Kecamatan Jero Waru.
Selanjutnya Tim berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-1002 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-55/IX/2021/Intelair, Pada tanggal 7 September 2021 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-1002 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur.
“Setelah dilakukan pemetaan, tim langsung menuju ke rumah penampungan Benih Lobster tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah benih lobster sebanyak kurang lebih 2.600 benih,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan SM tidak dapat menunjukkan surat ijin usaha jual beli Benih Lobster tersebut, itu sebabnya dia diamankan oleh Polisi.
“orang ini sudah dua tahun menggeluti bisnis tersebut, dan selama itu dia tidak mempunyai izin usaha jual beli Benih Lobster, maka kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskan,bahwa dalam kasus ini SM diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Yang bunyinya, Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan, perikanan, Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perijinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Selain itu SM juga diduga melanggar Pasal 26 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bunyinya “Setiap orang yang melalukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kreteria yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.(HpN/Aen)
Editor:AS