Targetbuser.id Lombok Utara, Petisi Warga Gili Trawangan yang menolak Lalu Reby Hasbullah masuk ke Gili Trawangan karena diduga telah melakukan Pencurian sebagaimana surat tertanggal 28 Maret 2024.
Kuasa hukum Lalu Reby Hasbullah Muhamad Mansyur SH, MH, menegaskan, bahwa klien kami menolak seluruh isi Petisi yang di sampaikan oleh Masyarakat Gili Trawangan tersebut, karena hal tersebut jauh dari kebenaran dan jauh dari mata keadilan.
Bahwa Petisi yang disampaikan tersebut hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang diserap oleh masyarakat Gili Trawangan dari salah satu pihak yaitu, Ida Adnawati.
Didalam surat petisi tersebut dengan jelas dan terang menjelaskan bahwa Lalu Reby telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan Pintu Bungalow, Wastafel dan lain-lain.
“Yang harus di cermati bahwa masih dugaan bukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah mempunyai putusan dan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut”.
Sehingga tidak ada alasan bagi warga Gili Trawangan untuk menolak dan melarang Klien kami untuk bekerja di wilayah Gili Trawangan, dan jika di suatu saat nanti klien kami terbukti melakukan seperti apa yang yang dimaksud tuduhkan tersebut.
“Tentu klien kami akan menjalankan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa mengotori tangannya, dan untuk menghargai serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan”, ujar Mansyur SH, MH.
“Saya selaku kuasa hukum Lalu Reby, untuk mengingatkan kepada Kepala Dusun Gili Trawangan dan warga yang ikut dalam menyampaikan Petisi tersebut untuk berhati-hati, jangan sampai termakan dengan Provokasi salah satu pihak yang mempunyai kepentingan terhadap hal tersebut”.
“Dan ingat jika ada tindakan kriminal atau tindakan anarkis yang dilakukan terhadap Klien kami, maka kami tidak akan segan-segan untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Mansyur.
Untuk diketahui bilamana Petisi tersebut diberlakukan bagi setiap orang yang terduga atau ada dugaan melakukan tindak pidana di wilayah Gili Trawangan, semestinya diberlakukan juga terhadap Ida Adnawatiyang telah dilaporkan oleh Klien kami di Polda NTB sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/V/2023/SPKT POLDA NTB tanggal 17 Mei 2023 (Laporan Terlampir) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378.
KUHP dan atau 372 KUHP yang saat ini prosesnya sedang berjalan, dan dengan adanya pemberitahuan ini sebagaimana yang kami jelaskan tersebut, apakah Kepala Dusun Gili Trawangan beserta Warga Gili Trawangan akan melakukan Petisi dengan tema “Menolak Saudari Ida Adnawati masuk ke Gili Trawangan”.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana dan penggelapan sebagaimana yang termuat dalam laporan bernomor: LP/B/53/V/2023/SPKT Polda NTB tertanggal 17 Mei 2023, pungkas Kuasa Hukum Lalu Reby.
“Untuk diketahui aturan yang berlaku baik hukum Positif maupun hukum Adat itu tentu diberlakukan untuk semua orang, bukan untuk satu orang atas dasar kepentingan pribadi”.
“Jadi tolong ditelaah dan dicermati baik-baik, karena semua orang sama dihadapan hukum, ini kami uraikan atas dasar kemanusiaan dan atas dasar hukum yang berlaku di Negara Indonesia dengan tujuan untuk keamanan dan kedamaian serta tentu untuk kemajuan Dinasti Wisata Gili Trawangan”, paparnya.
Untuk diketahui klien kami, semenjak masuk kerja di PT. CARPEDIEN sudah menemukan posisi bangunan seperti saat ini, jadi kami rasa tidak bisa dijastis sebagai pencuri, tetapi tetap juga kami akan tunduk dan menghormati terhadap proses hukum yang di laporkan oleh Ida Adnawati dan apapun hasilnya, kami akan terima dengan lapang dada serta dengan sangat hormat.
Untuk diketahui juga lanjut Mansyur, bangunan Beach Bungallows tersebut pada tahun 2018 telah rusak karena gempa bumi, tentu banyak yang direhab dan diperbaiki oleh klien kami dan didalam surat perjanjian Sewa Menyewa tersebut, dijelaskan jika terjadi gempa dan lain-lain, yang mengakibatkan rusaknya bangunan.
“Maka biaya perbaikan ditanggung oleh penyewa dan pemberi sewa sama-sama 50 persen, tetapi biaya dari Ida Adnawati, nihil atau tidak ada sama sekali”.
“Dan tiba-tiba ada Laporan terkait pencurian, sementara dirinya lupa terhadap isi dari perjanjian sewa-menyewa Beach Bungallows tersebut”.
Dan klien kami juga telah membuat kolam renang di lokasi tersebut, tetapi kenapa Ida Adnawati tidak permasalahkan hal tersebut.
“Nah ini sebagai bahan renungan saja supaya tidak cepat terprovokasi”, ujarnya.
Bilamana mengacu kepada perjanjian sewa-menyewa Beach Bungallows (Perjanjian terlampir) pada pasal 3 yang telah dijelaskan, bahwa pihak penyewa berhak untuk melakukan renovasi atau perubahan dan penambahan, perbaikan dan membuat bangunan baru.
Sehingga jika mengamati bunyi pasal dalam perjanjian tersebut, letak pencuriannya di mana, tegas Mansyur SH.
“Karena semua kamar di Beach Bungallows mempunyai pintu dan kelengkapan lainnya, tetapi klien kami yang taat dan tunduk terhadap hukum, tentu menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Ida Adnawati”.
Dan apabila ada hal-hal yang akan disampaikan atau yang akan dikemukakan kembali, setelah menerima surat ini, mohon dengan hormat untuk membalas surat ini dan atau bisa menghubungi kami ke Nomor 081 736 9821, tutup Mansyur.
(MJ)
![]()
