Mediatargetbuser.id. SIMALUNGUN –
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yg tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selasa (19/4/2022) sekita Pkl.19.00 WIB.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, saat dikonfirmasi. Kamis (21/4/2022)
Kata kasi humas, “Pada hari Selasa, tgl 19 April 2022, Sekira Pkl.18.00 Wib, diperoleh informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah warga yang berinisial NN bertempat di Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, Sering terjadi Penyalahgunaan dan transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu”.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda K.Saragih, SH langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah diinformasikan.
Saat di lokasi Tim melakukan penggerebegan dan ditemukan pelaku sedang duduk didapur rumahnya dan kemudian dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori setempat, pada pemeriksaan tersebut diketahui pria tersebut berinisial NN(40) yang merupakan warga Huta Lantosan Nagori Gn Bayu Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun.
Dalam pemeriksaan tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,25 gram, 5 (lima) plastik Klip kecil kosong, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna, 1 satu Unit HP merk Nokia warna Merah. . “ucap Arwansyah”.
Lebih lanjut katanya, “TSK & BB diamankan ke Polsek Bosar Maligas dan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya”.
“Hasil interogasi awal terhadap TSK bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah milik dari NN yang 2 (dua) hari sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara.”tandas Arwansyah”. ( M.Saragih )
Editor. Zamri.
![]()
