Medan, Mediatargetbuser.id
Penanganan laporan polisi nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang bergulir sejak 24 September 2024 kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan tanpa kejelasan atau menggantung selama hampir dua tahun.
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara resmi melayangkan surat penegasan ketiga bertanggal 6 Oktober 2026 dengan nomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT. Surat ini ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran pejabat utama di lingkungan Polda Sumut.
Perwakilan Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil lantaran dua surat permohonan penjelasan yang dikirimkan sebelumnya, yakni pada 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, tak kunjung mendapat tanggapan tertulis secara konkret dari pihak kepolisian.
”Pertanyaan mendasar kami sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, apa saja langkah penyidikan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana arah penyelesaiannya? Jika proses masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jangan sampai masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru harus terus bertanya-tanya,” ujar Daniel dalam keterangannya di Medan.
Daniel menekankan, desakan yang disampaikan pihaknya bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan upaya menuntut transparansi dan kepastian hukum yang menjadi hak Pelapor. Menurutnya, akuntabilitas dalam penanganan perkara amat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Minta Evaluasi Gelar Perkara dan Status DPO
Dalam berkas laporan tersebut, penanganan perkara semula ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut sebelum akhirnya dialihkan ke Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Berdasarkan dokumen yang ada, gelar perkara sempat dilaksanakan pada 23 Januari 2025. Tak hanya itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Membawa bernomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2025 serta dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, kelanjutan dari penetapan DPO dan evaluasi hasil gelar perkara tersebut hingga kini dinilai belum memperlihatkan arah penyelesaian yang terang. Oleh karena itu, kuasa hukum mendesak Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh atas seluruh tahapan penyidikan yang telah berlangsung.
Selain meminta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru, tim kuasa hukum juga meminta kejelasan alasan hukum secara tertulis apabila perkara tersebut memang tidak dapat dilanjutkan.
Guna memastikan pengawasan berjenjang berjalan efektif, surat penegasan ketiga ini turut ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas, seperti Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
”Kami berharap pimpinan Polda Sumut melihat persoalan ini secara objektif. Surat ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan mendorong mekanisme pengawasan internal agar berjalan sebagaimana mestinya. Jangan menunggu persoalan menjadi polemik publik terlebih dahulu baru memberikan penjelasan,” tutur Daniel menutup keterangannya.
(Red/Boys-3)
![]()
