MERANTI,MEDIATARGETBUSER.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah memastikan anggaran perubahan akan diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Anton Shidarta, Wakil Ketua DPRD Jack Ardiansyah, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Asmar mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam upaya mempertajam prioritas pembangunan daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.
Menurutnya, penajaman program dalam Perubahan APBD 2026 harus tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD serta perubahan RKPD Tahun 2026.
Asmar juga mengapresiasi DPRD Meranti yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA-PPAS. Ia menyebut berbagai pandangan, masukan, dialog hingga perbedaan pendapat selama proses pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.
Seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan bersama, yakni memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah menghasilkan sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026.
Pimpinan sidang Anton Shidarta, S.H., M.H., menyampaikan pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,120 triliun dalam APBD Murni 2026 meningkat menjadi sekitar Rp1,123 triliun, atau bertambah Rp2,97 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar, atau bertambah sekitar Rp857,72 juta.
Sementara pendapatan daerah dari komponen selain PAD meningkat dari Rp897,21 miliar menjadi Rp899,33 miliar, atau bertambah sekitar Rp2,12 miliar.
Di sisi belanja, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp1,162 triliun disesuaikan menjadi sekitar Rp1,126 triliun, atau berkurang sekitar Rp36,29 miliar.
Penyesuaian belanja tersebut turut menurunkan defisit anggaran. Defisit yang sebelumnya mencapai Rp41,69 miliar menjadi sekitar Rp2,41 miliar, atau berkurang sekitar Rp39,27 miliar.
Sementara pembiayaan daerah, termasuk penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, disesuaikan dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.
Bupati Asmar kemudian menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan diminta berpedoman pada pagu dan prioritas yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada penganggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas dan tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, harus segera ditindaklanjuti secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asmar.
Ia berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan APBD menjadi instrumen pembangunan yang efektif.
Mari bersama-sama membangun daerah menuju Meranti Agamis, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga diisi pembacaan laporan Panitia Kerja oleh juru bicara Eka Yusnita serta persetujuan dan pengesahan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD…(ZAMRI)
![]()
