Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Gerak cepat personel Polsek Talawi, Polres Batu Bara, membuahkan hasil dengan mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tower yang terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (25/7/2026) dini hari. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah aksi pencurian dilaporkan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus SH memimpin langsung upaya pengejaran bersama personel dan dibantu warga setempat setelah menerima laporan adanya pencurian kabel tower sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil pengejaran, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.K. (42), warga Jalan Karyawan, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/184/VII/2026/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Korban sekaligus pelapor, Yudi Hartono (35), mengaku menerima informasi dari saksi Jumadi Amri dan Halima Aini mengenai terjadinya pencurian kabel tower sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban mendapati kabel tower telah terputus akibat aksi pencurian tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talawi agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Talawi segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran bersama masyarakat. Upaya cepat itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu orang terduga pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian kabel tower bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni satu unit sepeda motor, satu karung goni, satu utas kabel tower, sebilah parang, sebilah pisau lipat, serta sebuah tang.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus SH menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Talawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, menetapkan status tersangka sesuai prosedur, melakukan penahanan, hingga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara tuntas.
(Boys-3)
![]()
