Buser24.com, Kota Mataram (NTB)-Negara kembali memanggil putra dan putri terbaik yang ingin menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Karena saat ini pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS Polri Tahun 2022 sudah dibuka khusus untuk lulusan D4, S1, dan S2.
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 26-30 Januari 2022 melalui laman website Polri, www.penerimaan.Polri.go.id serta melakukan verifikasi di Polda NTB.
Sedangkan pembukaan pendidikan pada 8 Maret 2022 dan penutupan pada 8 September 2022 atau lama pendidikan selama 6 bulan. Lokasi pendidikan berada di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa dalam penerimaan anggota Polri dilakukan secara, bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
, “Perlu diingat bahwa tidak ada calo dan tidak ada KKN, ” ucapnya
.
Tidak hanya itu, menurutnya bahwa masyarakat perlu juga mengetahui dalam penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.
, “Perlu diketahui juga bahwa masuk polisi itu gratis tanpa dipungut biaya, ” tegasnya.
Sementara itu untuk persyaratan yaitu secara umum dan khusus, dimana persyaratan umum, 1. Warga Negara Indonesia. 2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. 4. Berumur paling rendah 18 tahun. 5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang). 6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. 7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Sedangkan persyaratan khusus yang perlu dipenuhi , 1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri. 2. Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan. 3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2,75 (terdaftar di BAN-PT). 4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri. 5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2022: Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis Maksimal 33 tahun untuk S2, S2 dan Pilot Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi. maksimal 26 tahun untuk S1/D4. 6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria: 158 cm. Wanita: 155 cm. 7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan. 8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri. 9. Bersedia ditugaskan pada Satuan Kerja (Satker) sesuai keahlian atau latar belakang. (Wal/Syef)
Editor:AS