PAINAN, mediatargetbuser.id– Aliansi Jurnalis Wartawan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, dan LSM AJPLH menyoroti pengerjaan pembangunan jembatan wisata Carocok Painan dengan bujet Rp2.689.080.959.
Ketua AJPLH PESSEL Maulana Makmun bersama awak media saat mengunjungi lokasi pembuatan Jembatan Carocok Paianan Selasa (25/7/2023) Ini ada yang aneh, rasanya. Masak iya, pekerjaan berpagu dana Rp2,6 miliar lebih, minim sarana informasi pengerjaannya tidak ada papan informasi pekerjaan.
Sekitar pukul 14.30 Wib datang kelokasi tidak ada papan informasi atau plank proyek. Apalagi Senen 24 Juli 2023 sudah diletakkan batu pertama oleh Bupati, dan dihadiri Forkopimda Pessel.
Seperti: perusahaan apa yang mengerjakannya, kapan kontraknya, berapa nomor kontraknya, berapa lama pengerjaan, dan pekerjaan ini diawasi oleh perusahaan pengawas apa.
“Ini penting diketahui masyarakat, terutama tentang perusahaan pengawas, dan berapa biaya kontrak pengawasan. Karena, terkait penggunaan keuangan negara,” ujar atau Simon Tanjung panggilan akrab.
Selaku Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Pessel, sudah selayaknya pemkab melalui dinas terkait, untuk menegur rekanan pelaksana pekerjaan tersebut. Apalagi saat peletakan batu pertama juga ada Kapolres, Dandim ikut serta menghadiri.
Jembatan wisata tersebut, berlokasi di Muara Sungai, Kawasan Pantai Carocok Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai. Sekitar 50 meter dari Pos Pangkalan TNI AL (Dermaga TPI Painan).
Setelah diliahat dari Akun LPSE Pessel Pekerjaan jembatan wisata carocok Painan, dilakukan Kontraktor Pelaksana PT Budi Jaya, yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Air Tawar Timur, Kota Padang, dengan nilai tawaran Rp2.383.860.178.
Kalau dilihat dari pagu awal di LPSE Kabupaten Pesisir Selatan (Rp2.689.080.959), tawaran dilakukan rekanan (pemenang lelang) ini, turun (lebih rendah dari pagu) sekitar Rp 305.220.781.
Sebelumnya, dalam rilis Dinas Kominfo Pessel, dana pembangunan jembatan wisata masuk DAU 2023, dengan total anggaran Rp7,50 miliar.
Pekerjaan akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pengerjaan selama 2 tahun.
“Dan pekerjaan saat ini, merupakan tahap I dengan pagu Rp 2.689.080.959, untuk pekerjaan tahap bawah (kaki-kaki),” ucap Devitra, Kepala Dinas PUPR Pessel.
Sedangkan sisa anggaran (dari total Rp 7,50 miliar), lanjutnya, akan dipergunakan untuk pengerjaan badan jembatan ditahap II .
“Untuk pekerjaan tahap II, akan dilaksanakan pada tahun depan (Tahun 2024),” ujarnya.
Jembatan wisata ini, lanjutnya, memakai balok Girder 2 dengan bentang 40 meter, plat lantai kombinasi beton bertulang dengan lantai kaca.
Oprit jembatan terdiri dari 2 model: untuk pengguna sepeda, dan tangga untuk pejalan kaki masing-masing lebar 1,50 meter.
“Jembatan wisata ini, hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, dan akses untuk disabilitas. Juga dilengkapi spot-spot foto yang menarik, dengan Hastag Pasisia Rancak,” ujar Devitra.
Pembangunan jembatan wisata carocok Painan, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Senin (24/07/2023).
Lanjut Simon Tanjung,” Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.
Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus menghentikan proyek ini sampai ada kejelasan,” ungkapnya pada wartawan.
Ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek saluran itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan.
Dalam waktu dekat akan kami surati pihak terkait tentang pelaksanaan kegiatan tersebut, ” tutupnya. ( Red )
![]()
