Buser24.com – Langkat ( Sumut) – Program penghijauan mangrove sebagaimana di gencarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan sepertinya kandas, di duga akibat tidak sinergis nya dukungan pihak dinas terkait dalam menjalankan program tersebut dan kurang tegas pihak KPH Wilayah l Stabat dalam mensuport Gapoktan Penghijauan Tunas Sakti dalam memperjuangkan hak nya
Diketahui sebelum nya, Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) Tunas Sakti yang tergabung dalam 5 kelompok, di antaranya salah satu Kelompok Tani Hutan ( KTH) Penghijauan Sabar Subur,
mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan ( IUPHKm) dengan Nomor : SK. 9022/MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 Tanggal 12 Desember 2018 , yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dengan luas lebih kurang 87 Ha.
Upaya kelompok penghijauan Tunas Sakti selama ini dalam memperjuangkan dan melaksanakan program penghijauan terbilang bisa di acungkan jempol.
Namun sayang , mungkin karena kurang nya sinergi dan perhatian kepada dinas terkait Gapoktan Tunas Sakti tak berkutik dan tak bisa berbuat apa – apa ketika areal yang di klem miliknya di duga berada dalam kawasan hutan telah duduki dan di kerjakan oleh pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit, bisa di bilang Tunas Sakti minim dukungan pihak aparat dalam mempertahankan dan memperoleh haknya.
Tidak hanya sampai di situ saja,
Pihak Gapoktan Tunas Sakti juga sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat yang tidak tegas dalam menindak pengusaha yang diduga telah menduduki dan mengerjakan di duga areal kawasan hutan tersebut.
Di sebut – sebut juga pihak pengusaha kata nya punya surat SKT, di duga berada di daerah kawasan hutan negara tepat nya di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Hal itu disampaikan Surdik, Ketua Gapoktan Tunas Sakti kepada awak media di Stabat, Kamis (3/2/2022).
Jauh sebelum nya di masa pejabat terdahulu dirinya mengetahui surat peringatan tertanggal 24 April 2018 yang dikeluarkan oleh UPT KPH Wilayah I Stabat semasa kepemimpinan Ir Bustami kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Adapun isi surat itu, diantaranya tentang penghentian segala bentuk kegiatan dan meninggalkan, atau mengosongkan di duga daerah kawasan hutan yang telah dialihkan fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, sebut Surdik.
Namun pada kenyataan, sambungnya, hingga saat ini, pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit masih tetap melakukan kegiatan di daerah kawasan hutan.
“Yang mana sejak tahun 2017-2018, kawasan hutan itu telah menjadi lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) milik Gapoktan Tunas Sakti,” Jelas Surdik.
Selain itu, kata Surdik, diduga ratusan hektar perkebunan kelapa sawit yang dikelola pengusaha tersebut tanpa izin atau HGU. Jika demikian, artinya kemungkinan pajak penghasilan perkebunan juga tidak dibayar ke negara.
“Hal ini tentunya sangat merugikan negara, petani Gapoktan Tunas Sakti, maupun masyarakat sekitar,” ketusnya.
Selain itu, Surdik juga menyayangkan sikap oknum aparat kepolisian yang terkesan tidak memihak Gapoktan Tunas Sakti selaku pemegang IUPHKm dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Pasalnya, kata Surdik, dengan alasan takut terjadi konflik antar kedua belah pihak, oknum aparat kepolisian tersebut seakan akan berusaha menghentikan kegiatan petani yang melakukan penghijauan di lokasi IUPHKm.
“Kami para petani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti hanya ingin menjalankan tugas dari negara di lokasi IUPHKm, dan kami juga tidak menginginkan terjadinya konflik. Namun kenapa kegiatan para petani ini seperti dihalang halangi mereka (red:oknum aparat kepolisian),” kesal Surdik.
Situasi masih terus berlanjut, malah saat ini, diduga oknum aparat melakukan penjagaan di lokasi IUPHKm.
“Kami menduga oknum aparat tersebut adalah suruhan dari pengusaha perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat, Ir Puji Hartono M.Si saat dikonfirmasi awak media ini enggan memberikan komentar terkait sengketa lahan kawasan hutan antara Gapoktan Tunas Sakti dengan pihak pengusaha perkebunan Kelapa Sawit.
Sebelumnya, salah seorang perwakilan pengusaha kebun sawit saat rapat mediasi dengan pihak Gapoktan Tunas Sakti beberapa waktu lalu di Kantor Desa Cinta Raja, Secanggang menyampaikan, jika dirinya hanya mendengar adanya surat keterangan tanah (SKT), namun tidak mengetahui bagaimana isi suratnya. ( AYR )
Editor. zamri.