MTB, LANGKAT — Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, yang sebelumnya bernama MAN 2 Tanjung Pura, membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa uang SPP terhadap siswa yang diberitakan sejumlah media online.
Bantahan tersebut disampaikan Mas’ud, S.H., M.H., CPM, CPCLE, CPL, yang akrab disapa Dimas, selaku Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, saat ditemui wartawan di MAN 2 Langkat, Rabu (16/9/2026).
Dimas menegaskan, pemberitaan yang menyebut pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungutan SPP kepada siswa dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“MAN 2 Langkat tidak melakukan pungutan maupun iuran uang SPP yang dikelola oleh kepala madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah Komite MAN 2 Langkat bersama wali murid yang merupakan anggota komite telah melaksanakan rapat pada 25 April 2026 di MAN 2 Langkat,” ujar Dimas.
Menurutnya, rapat tersebut membahas mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan tidak mengikat untuk mendukung pembiayaan sejumlah kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai melalui sumber anggaran pendidikan yang tersedia, termasuk Dana BOS.
Dimas mengatakan, mekanisme tersebut mengacu pada tugas dan fungsi komite madrasah sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Dalam rapat tersebut, kata dia, disepakati adanya sumbangan dari anggota komite yang merupakan wali siswa untuk mendukung sejumlah kebutuhan madrasah.
Dana kas sumbangan komite tersebut antara lain digunakan untuk:
- Gaji guru dan tenaga kependidikan honorer.
- Pagelaran seni budaya dalam acara perpisahan siswa kelas XII.
- Ajang Kreativitas Siswa (Akresa), berupa kegiatan seni dan olahraga setelah ujian semester yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
- Kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
- Peringatan Hari Besar Islam.
- Pesta demokrasi siswa dalam pemilihan Ketua OSIM.
- Biaya bulanan pembelian majalah pendidikan.
- Biaya bulanan pembuangan sampah.
“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.
Soroti Kritik dan Kontrol Sosial
Lebih lanjut, Dimas mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi esensi demokrasi yang sehat, termasuk kritik dan fungsi kontrol sosial yang dilakukan media.
“Kritik media dan kontrol sosial adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Namun, batas utamanya adalah menjaga kehormatan serta nama baik orang lain agar tidak berujung pada pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial di Indonesia memiliki dasar perlindungan hukum. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika berkaitan dengan hak dan kehormatan orang lain serta asas praduga tak bersalah.
“Karena itu, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat terlebih dahulu diklarifikasi dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
![]()
