Dairi Sumut targetbuser.id
DPD Republik Corruption Watch (RCW) Pakpak Bharat & Dairi -Indonesia Laporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) Perihal dugaan Penyimpangan pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023, 2024 dan 2025, dimana kuat dugaan penggunaan Dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau cacat Hukum, demikian juga pada Pengelolaan Administrasi Sekolah dengan Dana yang cukup besar yang menimbulkan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu dilakukan Pemeriksaan/Audit untuk memastikan kebenaran kegiatan kegiatan yang dibayar dari Anggaran tersebut.
Dari hasil telaah Pengelolaan Dana BOS SMK N.1 Tanah Pinem, patut dan perlu dilakukan Audit Administrasi dan Hukum sebab kita lihat Pengelolaan dan Realisasi yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Anggaran untuk Pembangunan Perpustakaan setiap tahunnya begitu besar, Pembayaran Honor sesuai data yang dilaporkan oleh SMK N.1 Tanah Pinem sebanyak empat (4) orang tapi Dana yang di realisasikan dari Dana BOS sebesar Rp.78.240.000 sehingga menimbulkan pertanyaan jumlah tenaga honor sedikit tapi Dana untuk pembayaran gaji Honor begitu besar dan juga ada beberapa item realisasi Anggaran selama 3 Tahun berturut turut yang diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Menurut informasi Kepala Sekolah SMK N.1 Tanah Pinem juga masih melakukan pengutipan SPP dari Siswa setiap bulan dengan nominal yang sama tanpa membedakan siswa yang kurang mampu dengan siswa yang secara ekonomi mampu.
Dasar hal tersebut Kepala Sekolah SMK N 1 Tanah Pinem kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi berinisial (SPS) diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Dimana tindakan Kepala Sekolah tersebut (SPS) Melanggar himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Akibat dari perbuatan Kepala Sekolah SMK N 1 Tanah Pinem tersebut Pengurus Republik Corruption Watch Pakpak Bharat & Dairi Perasaan Tumangger angkat bicara, beliau mengatakan “Benar kita telah melayangkan surat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) perihal dugaan Penyelewengan Dana Bos dan Kutipan SPP Tahun 2023,2024 dan 2025 yang dilakukan Kepala Sekolah SMK N.1 Tanah Pinem, untuk itu kita meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera ( Kejatisu) agar secepatnya memanggil dan Periksa
1.Kepala Sekolah SMK
N.1 Tanah Pinem
2.Bendahara Dana
BOS dan Komite
3.Ketua Komite SMK N.1 Tanah Pinem guna melakukan pemeriksaan dan Audit menyeluruh Penggunaan Dana BOS dan Kutipan SPP Tahun 2023, 2024 dan 2025” dan dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan Perundang Undangan ungkap Perasaan Tumangger.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara belum dapat di konfirmasi.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)
![]()
