Buser 24 com ,Sungailiat, Bangka Induk – Jabatan Kepala Lingkungan atau lebih akrab di sebut Kaling, sangatlah berpengaruh dalam membantu roda pemerintahan ditingkat lingkungan pada suatu kelurahan.
Tugas kepala lingkungan adalah membantu lurah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.
Selain itu Tugas Kepala Lingkungan adalah sebagai perpanjangan tangan Lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu membantu masyarakat untuk pengurusan administrasi di kelurahan maupun terhadap permasalahan lainnya.
Disamping itu juga kepala lingkungan mempunyai tugas lainnya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan dengan melakukan kerjasama sekolah dengan masyarakat dan babin kamtibmas dengan kegiatan siskamling.
Namun beda dengan yang dilakukan salah satu Kepala Lingkungan di Kampung Pasir , Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, dimana Kepala Lingkungan tersebut telah melakukan kegiatan diluar Tupoksi yang sudah di atur, dimana Kepala Lingkungan atau Kaling ini mengajak warganya untuk melakukan aktifitas penambangan Ilegal yang sudah jelas – jelas melanggar UU Negara.
Seperti Informasi yang dihimpun awak media di lapangan saat melakukan Investigasi, ditemukan Kepala Lingkungan berinisial B, di Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, dengan terang – terangan mengkordinir warganya untuk membentuk kepanitiaan untuk membeking aktifitas pertambangan Ilegal diwilayahnya.
Sangat miris, diketahui pula bahwa selain mengkordinir warga, B, sang Kepala Lingkungan juga membuat kesepakatan dengan Cukong Pengumpul hasil penambangan timah Ilegal yang bergerak mengatasnamakan CV.BIM yang diketahui milik salah seorang Cukong yang terkenal ATW alias SJNO, dimana sang Cukong menguasai atau mengambil hasil penambangan timah Ilegal di wilayah Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat dengan nilai pembelian yang signifikan, dibawah harga dengan alasan kordinasi dan bagi – bagi kepada perangkat desa maupun masyarakat.
Hal ini sangatlah merugikan para penambang dari segi pendapatan, dan diduga merugikan Negara miliaran rupiah, karena aliran dana untuk peningkatan PAD tidak di dapat dari daerah tersebut terkait aktifitas penambangan Ilegal yang dimaksud.
Merujuk kepada Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah), sudah sangat jelas bahwa segala bentuk kegiiatan yang dilakukan Kepala Lingkungan atau Kaling bersama para Cukong sangatlah bertentangan dengan UU tersebut.
Untuk itu kepada pihak – pihak terkait yang mempunyai kewenangan akan hal ini, diminta untuk segera menindak tegas pelangaran yang sudah dilakukan Kepala Lingkungan dan Cukong pengumpul hasil penambangan Ilegal untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, agar hal demikian tidak akan terulang kembali.
Pada kesempatan yang sama, saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Kuday, dimana sekertaris Kelurahan membantah adanya keterlibatan pihak kelurahan dengan adanya aktifitas penambangan di wilayahnya
” benar pa, kami pihak Kelurahan tidak tahu kalau ada aktifitas penambangan di wilayah Lingkungan Kuday, karena kami baru pindah ke sini dan setau kami tidak ada laporan dari Kepala Lingkungan, ” ucap Sekel.
Hal senada juga disampaikan Sekertaris Kecamatan Sungailiat Riduan, saat di temui awak media beberapa waktu lalu, dimana Sekcam menyampaikan bahwa pihak kelurahan juga tidak tahu adanya aktifitas oenambangan Ilegal yang dimaksud, serta pihak Kecamatan juga baru mendengar Informasi tersebut, sehingga pihak Kecamatan berjanji akan menindak lanjuti maslah ini dan akan menginspeksi langsung ke lokasi penambangan yang dimaksud.
” kami dari Kecamatan tidak tahu adanya kegiatan penambangan di wilayah Lingkungan Kampung Pasir, karena kami belum dapat laporan, ” ujar Riduan mewakili Camat kecamatan Sungailiat kepada awak media.(Tim)