Mediatargetbuser.id Pakpak Bharat Sumut.Sesuai hasil Musyawarah kerja Nasional(Mukernas) PKK Pusat, bahwasanya Istri Kepala Desa secara ex-officio telah menjadi ketua TP, PKK Desa dan harus dapat menjalankan perannya sebagai ketua TP PKK Desa. Berbeda dengan ibu PKK Desa Pagindar Beliau tidak mau menjadi TP PKK Desa Pagindar karena lebih memilih jadi Perangkat Desa.
Ketika seseorang Masyarakat Pagindar menyambangi awak media berinisial (KL)dan menuturkan ada kejanggalan di pemerintahan Desa Pagindar dimana Istri Kepala Desa Pagindar tidak mau menjadi TP.PKK Pagindar beliau lebih memilih jadi Perangkat Desa karena kata Istri pak Kepala Desa Pagindar lebih besar honor Perangkat Desa dari pada TP,PKK itu sebab saya tidak mau menjadi TP, PKK Pagindar ungkap (KL) menirukan perkataan Istri pak Kepala Desa Pagindar,dan (kL) juga menyampaikan pentingnya kehati-hatian apabila unsur keluarga menjadi perangkat Desa karena rentan menimbulkan pelanggaran di kemudian hari, Kepala desa perlu memahami fungsi Pasal 51 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa agar mampu mengantisipasi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
“Ya gak menutup kemungkinan kalau anggota keluarga yang dipilih jadi Perangkat Desa bisa-bisa ke depannya menimbulkan resiko hukum. maka dari itu tertulis juga dalam pasal 51 UU Desa, bunyinya, ‘Perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga maupun golongan tertentu lainnya. artinya jangan sampai menyalah gunakan wewenang, masih banyak lagi larangan dalam pasal 51 UU Desa tersebut, baiknya kepala Desa juga memperhatikan pasal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” tambahnya.
“Nah, ini perlu dipertegas dari sisi aturan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang sudah dijelaskan tadi, sebenarnyakan kalau jaringan keluarga yang jadi Perangkat Desa, cuma keluarga-keluarga aja yg tau bagaimana mereka menyelenggarakan Pemerintahan Desa, jadi rentan ada penyalahgunaan wewenang. Ini bisa dihindari kalau aturannya tegas.” ungkap (KL).
“Sebenarnya kalau kita coba cermati, ambillah Pasal 29b UU Desa menyatakan Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Kalau mengacu pasal ini tinggal kita diskusikan, kira-kira kalau keluarga kepala desa jadi perangkat desa apalagi itu Istrinya sendiri ada potensi menguntungkan diri sendiri atau keluarganya ucap (KL) menutup pembicaraannya.
Ketika awak media mendapatkan informasi tersebut awak media langsung konfirmasi terhadap Kepala Desa Pagindar via WhatsApp beliau mengatakan” kalau Istri saya Perangkat Desa itu benar, karena memang saya belum ada pergantian Perangkat Desa sampai saat ini, dan Istri saya tidak mau menjadi ketua TP,PKK itu tidak benar Pak”ungkapnya.
Kami dari mediatargetbuser.id meminta kepada Ketua TP,PKK Kabupaten Pakpak Bharat agar dapat sesegera mungkin menyelesaikan Polemik yang terjadi di Desa Pagindar.
(YP)
![]()
