Mediatargetbuser.id. Langkat ( Sumut). DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat mengantongi BUKTI KONKRET DAN MENGERIKAN terkait dugaan KORUPSI DANA DESA BATU MELENGGANG, Kecamatan Hinai. Kontradiksi datanya TERANG BENDERANG — laporan ke pusat berkata A, jawaban ke LSM berkata Z, Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — INI DUGAAN PELAPORAN FIKTIF DAN PENYALAGUNAAN UANG RAKYAT.
Berdasarkan data resmi dari Aplikasi Jaga Desa Kementerian Desa RI dan SISKUDES / OMSPAN Kementerian Keuangan RI, kegiatan di Desa Batu Melenggang Tahun Anggaran 2023–2024 dilaporkan.
Realisasi anggaran: Rp 693.902.790 — HABIS DIBELANJAKAN
Empat kegiatan yang dilaporkan tuntas:
1. Pengerasan Jalan Usaha Tani 150 m — TA 2023 — Rp 242.000.000
2. Pengerasan Jalan Desa 300 m — TA 2023 — Rp 221.000.000
3. Bimtek Perangkat Desa 30 orang — TA 2024 — Rp 185.000.000
4. Pelatihan Desa 1 orang — TA 2024 — Rp 43.000.000
TAPI SURAT BALASAN KEPALA DESA: “TIDAK ADA KEGIATANNYA”
Faktanya MENYALA TERANG: Dalam Surat Balasan Kepala Desa Batu Melenggang berinisial DD tertanggal 6 Agustus 2026 kepada DPD LSM GMAS — justru DINYATAKAN SECARA TEGAS:
“TIDAK ADA KEGIATANNYA” — untuk seluruh kegiatan yang dilaporkan ke Kementerian Desa tersebut
Surat balasan itu pun TIDAK MEMAKAI KOP SURAT RESMI DESA — pertanda sendiri jawaban itu dirahasiakan, disembunyikan, dan tidak berani dipertanggungjawabkan secara resmi.
maka nya surat itu harus di paraf setiap lembar nya oleh sekretaris desa agar bisa di pertanggung jawab kan nanti surat balasan kepala desa batu malenggang.
LSM GMAS menyoroti hal yang SANGAT MENCURIGAKAN:
“Jika data yang kami miliki tidak akurat — KENAPA SEMUA NOMINAL ANGGA NYA SAMA PENUH, TAK ADA SATU ANGKA PUN YANG BERBEDA? Bahkan untuk kegiatan drainase tahun 2025 — angkanya persis sama! Ini membuktikan datanya BENAR, dan KEPALA DESA YANG BERBOHONG!” — tegas Bung Donny Lubis, Ketua DPD LSM GMAS Langkat.
Sekretaris Desa berinisial SN pun saat dikonfirmasi mengakui: “Ya, itu memang benar dana Desa Batu Malenggang
LSM GMAS memiliki hak dan kewajiban pengawasan sosial yang diakui keabsahannya berdasarkan SK Kemenkumham No. 0008097.AH.01.07.Tahun 2019.
Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — PASAL 113 ayat (1) dan (2): Kepala Desa WAJIB memberikan data, RAB, dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat dan lembaga pengawas. Ini bukan permintaan — INI HAK MUTLAK RAKYAT
“Kalau kegiatan di laporan ke pusat sudah selesai 100% dan uangnya habis — TAPI KEPALA DESA SENDIRI MENGATAKAN TIDAK ADA KEGIATAN — MAKA LAPORAN KE KEMENTERIAN DESA ITU PASTI PALSU DAN FIKTIF! UANG RAKYAT SEBESAR RP 693 JUTA DUGAANNYA MASUK KE KANTONG PRIBADI!”
Bung Donny Lubis, Ketua DPD LSM GMAS Langkat.
Ini aneh, laporan ke pusat dibilang sudah selesai dan uangnya habis. Giliran ditanya LSM kok jawabnya tidak ada, INI NAMANYA PELAPORAN FIKTIF — DUGAAN KORUPSI TANPA TANDA TANYA!”
Bung Hasan Lubis, Sekretaris DPD LSM GMAS Langkat
TUNTUTAN TEGAS
KETUA DPD LSM GMAS:
1. Segera panggil Kepala Desa Batu Melenggang DD untuk mempertanggungjawabkan kontradiksi data ini di hadapan DPRD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Langkat.
2. Audit menyeluruh seluruh realisasi Dana Desa Batu Melenggang TA 2023–2024 — fisik kegiatan vs laporan keuangan.
3. Jika terbukti pelaporan fiktif — PROSES HUKUM seberat-beratnya. Uang negara tidak boleh dimainkan seperti angka di atas kertas!
4. Jangan diamkan ini — Desa Batu Melenggang bukan milik satu orang, tapi milik seluruh warga!
Ujar bung hasan lubis sekjend DPD LANGKAT LSM GMAS mengakhiri wawancara nya
Sumber ( GMAS)
Reporter : Red
Editor : Rid.STP
![]()
