Asahan, Mediatargetbuser.com
Upaya hukum yang ditempuh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi untuk membatalkan status tersangka mereka resmi kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kedua pemohon terkait keabsahan upaya paksa penetapan tersangka oleh kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sore.
”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal, Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang dikawal ketat tersebut. Dalam putusan perkara nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis ini, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Perlawanan Hukum Terhadap Institusi Polri
Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan karena secara berjenjang menyasar struktur institusi Polri, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres Batu Bara Cq. Kapolsek Talawi.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zulkifli, S.H., Dianti Novita Marwa, S.H., Ichwal Fadillah Siregar, S.H., dan Lisa Lestari, S.H., pihak pemohon sebelumnya mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap Rikki dan Riel Silalahi oleh Polsek Talawi tidak sah dan cacat prosedur.
Namun, argumen tersebut patah di tangan tim hukum Polres Batu Bara. Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin/728/VI/HUK.6.6./2026, Korps Bhayangkara menerjunkan tim terbaik dari Subsubseksi Bantuan Hukum (Subsibankum).
Tim kuasa hukum termohon yang dipimpin langsung oleh Kasubsibankum Polres Batu Bara, Ipda Ranto Marbun, S.H., bersama Ipda Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., Ipda Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan Brigpol Mhd. Arif Wahyuda, S.H., berhasil meyakinkan hakim bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai standard operating procedure (SOP) dan koridor hukum yang berlaku.
Babak Baru Penyidikan
Sidang yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB ini berjalan dengan lancar hingga ketukan palu hakim menandai akhir dari drama praperadilan tersebut.
Pascaputusannya, Kasubsibankum Polres Batu Bara Ipda Ranto Marbun langsung melaporkan kemenangan hukum ini kepada Kabidkum Polda Sumut dan Kapolres Batu Bara.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, langkah hukum Rikki dan Riel Silalahi untuk lolos dari jerat pidana di tingkat awal resmi tertutup.
Putusan PN Kisaran ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Polsek Talawi sah demi hukum, dan penyidik kini mengantongi lampu hijau penuh untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
(Red/Boys-3)
![]()
