Buser24.com, Kota Bima, NTB (14/2) – Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, kembali mengungkap dan menangkap para terduga pelaku jambret.
Kali ini sungguh mencengangkan, dua pelaku yang diamankan Tim Puma 2, masih berusia belasan. SR baru berusia 15 tahun dan RFA baru berusia 14 tahun.
Demikian kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (14/2) sore ini.
Kedua terduga usia pelajar ini, jelas Kasat Reskrim, ditangkap di tempat yang berbeda. Teduga ditangkap di Kediamannya masing-masing yakni di Kelurahan Rabangodu Utara dan di Kelurahan Kumbe.
“Mereka diamankan berdasar laporan pengaduan Nomor : ADUAN/K/117/II/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 08 Januari 2022 atas nama korban pelapor Jumarti karyawan swasta beralamatkan di Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Selain mengamankan dua terduga jambret, Tim Puma 2 sebut Kasat Reskrim, juga mengamankan seorang teduga pembeli handphone hasil jambret tersebut.
“Iya kami amankan pula RSR usia 23 tahun, sebagai terduga pembeli handphone hasil jambret dua terduga,”jelas Rayendra.(Murhan)
Editor;AS