Buser24.com | Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang menghadiri Rapat Paripurna DPRK, pelaksanaan tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Utama gedung DPRK, Senin (24/01/2022).
Terlihat Bupati Mursil yang mengenakan Pakaian Sipil Lengkap hadir guna mendengarkan pembacaan Keputusan DPRK Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 17 tahun 2019 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DewanDewan
Adapun isi keputusan tersebut berisi perubahan komposisi keanggotan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang. Dibacakan oleh Kabag Hukum dan Persidangan, Eko Prasetyo, adalah sebagai berikut. Panitia Legislasi DPRK diisi oleh Salbiah (F. Partai Gerindra), Muhammad Irwan (F. Partai Gerindra), Miswanto (F. Partai Aceh), Irwan Effendi (F. Tamiang Sepakat), Erawati Is (F. Tamiang Sepakat), Jayanti Sari (F. Amanat Persatuan dan Keadilan), dan Zulfidar (F. Amanat Persatuan dan Keadilan).
Sementara, Badan Kehormatan Dewan (BKD) diisi oleh, Sarhadi (F. Partai Gerindra), Miswanto (F. Partai Aceh), dan Dody Fahrizal (F. Tamiang Sepakat).
Sebelum rapat paripurna dimulai, Bupati Mursil sempat bercengkerama dan mengobrol ringan dengan beberapa Kepala dan perwakilan SKPK yang hadir. Ia kemudian dihampiri oleh beberapa Anggota Dewan yang hadir dan turut bergabung mengobrol di sana. Beberapa di antaranya adalah, Ketua DPRK, Suprianto, Wakil Ketua DPRK, Fadlon, dan T. Rusli, dari Fraksi Tamiang Sepakat.
Reporter : Andi
Sumber: Humas Setdakab Aceh Tamiang