Buser24.com, Batam: Aktivitas Cut And Fill yang lokasi yang tak jauh dari Bumi Perkemahan Pramuka wilayah Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga belum mengantongi izin.
Parahnya lagi, informasi yang dihimpun dari sumber Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). “Ya benar, lahan itu jelas masuk HL,” ungkap sumber itu, Selasa (2/2/2022).
Sementara itu, penelusuran media ini aktivitas cut and fill yang masuk kawasan HL itu sudah berlangsung lama sejak tahun 2018 lalu. Namun, pantauan awak media kini terlihat di lokasi lahan sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang diduga bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB).
Tak hanya itu, di lokasi lahan itu tampak dua unit rumah sudah terbangun dan satu unit Mushola yang kini masih proses pembangunan.
Dari penelusuran media ini, tanah potongan sebelumnya di buang ke laut (reklamasi laut) yang letaknya persis di bawah (seberang) lokasi cut and fill.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi buser24.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)