Buser24.com, Kota Bima, NTB (24/2) – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Raba Bima, ketuk palu 15 tahun kurungan badan pada Adi Harianto (21) alias Dandi terdakwa pembunuh Hasanuddin pegawai DLH Kota Bima.
Vonis 15 tahun penjara itu, diputuskan saat sidang yang digelar Rabu (23/2) oleh Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Bima yang dipimpin majelis hakim diketuai Y Erstanto W dengan anggota Horas El Cairo dan Firdaus.
” Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima juga ketua majelis hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Disebutkan Erstanto, dari seluruh fakta terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan, keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban yaitu di areal pertokoan Sultan Square.
Saat persidangan jelas MH Erstanto, terungkap kejadian pembunuhan, bahwa terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu.red) bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Squar menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras.
Fakta itu pula sambung Erstanto, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban. Ditanyakan status Yakub alias Keu? Diakui Y Erstanto untuk perkara ini sebagai saksi ” Fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,”katanya.
Diujung sidang, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum usai pembacaan vonis masih pikir-pikir.
Sebelumnya kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat, dari penemuan mayat korban, lambannya pengungkapan pelaku serta beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut diungkapkan para pelaku. Termasuk menuntut hukuman berat bagi pelaku.(Murhan)
Editor:AS