Buser 24 com . Galang . Camat Galang M Faisal Nasution S.STP, M.AP Bersama Ketua TP .PKK kecamatan Galang Ny Hani Mhd Faisal Nst,Menghari Kegiatan GOW Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Deli Serdang menggelar sosialisasi peran perempuan dalam berpolitik, dan penyuluhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlindungan anak di Aula kantor Desa Bandar Kuala Kec Galang Kabupaten Deli Serdang.Rabu 16/02/2022
Turut menghadirkan
Camat Galang Mhd Faisal Nst SSTP MAP, Ketua PKK Kec Galang Ny Hani Mhd Faisal Nst, Kabid P3A dan P2KB Hana, Ketua GOW ( Gabungan Organisasi Wanita) Deli serdang Hj Sri rahmawati Barus, Kades Bandar Kwala Sumarno
Ketua BPD Tugiman
Ketua Aisyiah Deli Serdang Yenny Darmawan,
Ketua FKDM Galang Jufri Salim
Sosialisasi ini adalah sebagai salah satu sarana untuk memantau dan mengevaluasi pembangunan perlindungan perempuan, dan anak dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di Kec Galang Kabupaten Deli Serdang Terkhusus di Desa Bandar Kuala serta meningkatkan pengetahuan perempuan didalam berpolitik.Ucap Muhammad Faisal Nasution
Lebih Lanjut Camat Galang Mhd Faisal Nst SSTP MAP, menyampaikan perkenalan dirinya menjabat Camat Galang tanggal 7 Januari 2022,kemudian beliau mengatakan dengan Adanya Sosialisasi dan pelatihan ini semoga memahami kekerasan apa saja yang terjadi di dalam rumah tangga,dan memahami hak perlindungan ibu ibu dalam Rumah tangga
sosialisasi ini bisa memformulasi bagaimana strategi untuk membawa kaum perempuan pada pemberdayaan yang sesungguhnya, sehingga keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan kualitas hidup perempuan, dan partisipasi perempuan dalam berpolitik bukan sebatas wacana dan retorika semata lagi.
Kemudian,Sudarno dari Perlindungan Anak Deli Serdang menyampaikan Berdasarkan UU RI NO 23 tahun 2004,adalah Setiap Perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau Penderitaan Secara Fisik,Seksual,Psykologis,
dan Penelantaran Rumah tangga,termasuk ancaman,untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan,Kemerdekaan secara melawan Hukum dalam Rumah tangga
KDRT dari tahun ke tahun trendnya semakin meningkat, yang menjadi korbannya perempuan dan anak. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, merupakan permasalahan yang terlihat hanya sebagian kecil saja, tetapi belum menggambarkan permasalahan yang sesungguhnya,” ujarnya,
ketika membuka acara tersebut. Yang terlihat dipermukaan, lanjut Sudarno hanyalah beberapa kasus yang dilaporkan oleh para korban saja, sedangkan masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan oleh para korban dikarenakan berbagai faktor.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dibenahi, baik dari sisi manusia maupun sistem yang berlaku di Negara ini, terutama yang berkaitan dengan upaya pencengahan, penegakkan hukum terhadap pelaku, hingga penanganan terhadap korban kekerasan,” terang
“Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat, dari lingkup kecil seperti dalam rumah tangga hingga Instansi terkait, agar bekerjasama memerangi kekerasan dalam rumah tangga,” pintanya.
Sementara Kadis P3A dan P2KB Deli serdang di wakilkan Hana menyampaikan : Ruang lingkup Rumah tangga itu :
Ayah,bu, Anak, Kakek Nenek, Bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu seperti ;Kekerasan Fisik seperti :Memukul,Menendang,Menampar,Memukul,Menjambak,Meludahi,Melukai dengan Senjata tajam
Kekerasan Fisykologis Seperti Penghinaan,
penderitaan psyikologis,Ketidak berdayaan, Kekerasan Seksual,Kekerasan Ekonomi seperti Suami memaksa istrinya jadi Pekacur,Melarang istri untuk bekerja,tetapi untuk melantarkannya
(Mas bagus)
Editor. Zamri.