MERANTI, MEDIATARGETBUSER.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. RDTR dinilai menjadi kunci untuk memperjelas arah pembangunan kawasan perbatasan sekaligus membuka jalan bagi terwujudnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Rangsang.
Dorongan itu disampaikan usai Pemkab mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait evaluasi pembangunan kawasan perbatasan Tanjung Kedabu pada 7 September 2026.
Kepala Bagian Perbatasan Setda Meranti, Gilang Wana Wijaya, mengatakan, Kementerian ATR/BPN melalui konsultan saat ini tengah melakukan penilaian terhadap perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Provinsi Riau dan Kepri.
Penilaian itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, di mana Tanjung Kedabu telah ditetapkan sebagai *Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Negara (P3G).
“Penilaian ini penting untuk melihat sejauh mana rencana yang telah ditetapkan dalam RTR KPN sudah diwujudkan melalui program pembangunan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam mendukung terwujudnya Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu ,” ujar Gilang.
Menurutnya, aspek yang dinilai meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, hingga prasarana permukiman.
Hasil penilaian RTR KPN nantinya akan menjadi bahan dalam Peninjauan Kembali (PK) Perpres 43/2020, karena dokumen itu sudah berjalan lebih dari 5 tahun.
Di tengah proses itu, Pemkab menyoroti belum adanya RDTR untuk kawasan P3G Tanjung Kedabu.
“RDTR ini penting agar program pembangunan yang sudah tercantum dalam RTR KPN dapat diterjemahkan menjadi pembangunan yang lebih konkret, terarah dan terintegrasi sesuai kondisi kawasan ,” kata Gilang.
Karena itu, Pemkab berharap Kementerian ATR/BPN segera merealisasikan RDTR Tanjung Kedabu, tanpa harus menunggu seluruh proses revisi Perpres selesai.
“RDTR dapat menjadi instrumen awal untuk memberikan arah pembangunan yang lebih konkret dan mempersiapkan kebutuhan kawasan Tanjung Kedabu ke depan ” tambahnya.
Gilang menyebut Pulau Rangsang memiliki dasar kebijakan kuat sebagai kawasan strategis perbatasan. Pulau Rangsang ditetapkan sebagai PPKT berdasarkan Keppres 6/2017, masuk *KPP , di Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029, dan Tanjung Kedabu ditetapkan sebagai titik garis pangkal di PP 14/2026.
Bagi Pemkab, berbagai kebijakan itu harus diterjemahkan dalam pembangunan nyata. Salah satunya kehadiran PLBN yang dinanti masyarakat.
“Keberadaan PLBN diharapkan menjadi pintu gerbang resmi yang mampu menata aktivitas lintas batas masyarakat secara legal, aman dan tertib sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat ,” jelas Gilang.
Pemkab Meranti berharap momentum evaluasi RTR KPN dan percepatan RDTR dapat menjadi langkah konkret membawa pembangunan perbatasan dari dokumen perencanaan menuju pembangunan fisik yang dirasakan masyarakat…(ZAMRI)
![]()
