TARGET BUSER.ID KOTA MATARAM NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang bapak dan dua anaknya, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 18.00 wita. Keduanya ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap lantaran sebelumnya Polresta Mataram mendapatkan dua laporan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
Atas laporan tersebut, Satresnarkoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai barang haram tersebut yakni di salah satu perumahan di Jln. Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.
“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Mataram saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).
Keempat terduga pelaku yakni TA (bapak) seorang residivis, 55 tahun, RR (anak) 32 tahun, TSM 27 tahun dan MA 25 tahun. Semuanya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

“Nah TSM dan MA ini yang mencoba menghalang-halangi petugas. Tapi setelah diperiksa dengan tes urine, keduanya negatif mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu 133,67 gram pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.

Sementara terduga pelaku RR mengaku bahwa dalam sepekan, dirinya bisa menjual barang haram tersebut mencapai 40 gram seharga Rp 40 juta. Sedangkan untung yang bisa dikantongi mencapai Rp 5 juta perpekan nya.
Sejak lima tahun ini make pak. Jadi ketimbang hanya beli,make dapet untung juga Pak ,” katanya polos
Red/wijaya
![]()
