Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SD Negeri 08 Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Sejumlah orang tua murid dikagetkan dengan kewajiban membayar biaya buku senilai Rp25.000 per siswa.
Salah satu wali murid berinisial RSP mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait pembelian LKS tersebut.
“Pembelian buku LKS itu tidak sepengetahuan saya. Tiba-tiba anak saya minta uang Rp25.000 untuk bayar buku, padahal kondisi ekonomi keluarga saat ini sedang sulit,” ujar RSP saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Transaksi penjualan buku tersebut diduga terjadi pada Sabtu (12/9/2026). Dalih Kepsek dan Ketua K3S
Plt Kepala Sekolah SDN 08 Tanjung Seri, Ismail, membantah bahwa pengadaan buku tersebut kebijakan dari masa kepemimpinannya. Ia mengklaim baru menjabat selama tiga hari saat peristiwa itu mencuat.
”Saya baru tiga hari menjabat Plt Kepsek di sini. Penjualan buku itu tidak terjadi di zaman saya,” kata Ismail, Selasa (15/9/2026).
Ismail menjelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dialokasikan untuk penyediaan LKS. Pihak sekolah hanya menerima buku cetak terbitan Grafindo melalui mekanisme Dinas Pendidikan.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Laut Tador yang juga menjabat Kepsek SDN 02, Eka. Ia menilai penjualan LKS di sekolah adalah hal yang sah sesuai kebutuhan siswa.
”Bahkan seragam olahraga saja boleh disediakan oleh Dinas Pendidikan. Simbol dan atribut sekolah juga dibuat oleh sekolah karena pihak sekolah yang paham kebutuhan itu,” kata Eka.
Ia menambahkan, Dana BOS dianjurkan untuk kebutuhan operasional lain seperti gaji guru honorer, belanja modal, serta barang dan jasa, sehingga penyediaan LKS dibebankan secara mandiri.
FORWAKUM TIPIKOR: Penjualan LKS Termasuk Pungli
Dugaan penarikan biaya LKS ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru. Ia menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah dasar negeri tidak dapat dibenarkan dan masuk dalam kategori pungutan liar.
”Penjualan buku LKS kepada murid jelas melanggar aturan. Penarikan biaya kepada wali murid dengan dalih pengadaan fasilitas atau materi pembelajaran adalah bentuk pungli,” tegas Nduru.
Nduru memaparkan sejumlah regulasi yang ditabrak dalam praktik tersebut, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 423 KUHP terkait ancaman hukuman bagi ASN atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu atau membayar.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang sekolah dasar melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa.
Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
”Pihak dinas terkait dan penegak hukum harus turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli ini agar tidak menjadi beban finansial bagi masyarakat,” kata Nduru.
(Team)
![]()
