Buser24.com,Sergai,:
Kasus dugaan pungli 430 persil 8 kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihol atas pengurusan pengadaan serifikat tanah Gratis PTSL / BPN merupakan program Pemerintahan pusat itu telah meraup uang ratusan juta rupiah dari masyarakat sudah dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Mahfud serdang bedagai. melalui humasnya AKP Rudol Gultom, saat dikonfirmasi awak media mengatakan masih kita lakukan penyelidikan sebutnya selasa 18/1/2022.
Masih AKP Rudol Gultom menyebutkan,Terkait masalah Pungli kasus tersebut, sementara masih dalam penyelidikan. Justru disitu lah nanti apakah layak dimasukkan kepenyelidikan Sebut AKP Rudol Gultom. mantan kanit Polsek dolok masihul mengatakan Artinya masih diproses, Sebutnya.kepada awak media selasa (18/01/2022 ).
Kapolres Sergai AKBP.Dr Ali Mahfud.Sik melalui humas Rudol Gultom saat di konfirmasi awak media di polres sergai, dalam penyelidikan sudah di mulai kita tunggu aja karna sudah ada penyelidikan namun hal itu sedang berjalan,”Ucapnya
Sementara Rony Syahputra wartawan yang dimintai klarifikasi oleh Polres Serdang bedagai selasa 18/01 lalu, oleh unit reskrim tidak ada 1 pun yang hadir dari pihak 8 kepling tersebut.
Dalam pengurusan sertifikat seharusnya gratis masyarakat tidak dibebankan uang pemgukuran oleh pemerintah pusat melalui menteri Agraria PTSL / BPN Atas pengurusan sertifikat gratis.
Kemudian pihak 8 kepling yang merasa namanya dicemarkan telah mengutip uang dengan berfariasi ada yang Rp 1000 000 rupiah, dan Rp 800 000.rupiah lanjut Rp 600 000 rupiah, Rp 500 000 rupiah, Rp 300 000 rupiah, setiap persyaratan sebut Rony Syaputra selasa 18/ 01 lalu kepada awak media usai keluar dari klarifikasi unit pembantu penyidik AIPDA Faisal Lubis.diruang unit ekonomi polres serdang bedagai.
Diduga tersangka kasus 8 kepling memakai jasa pengacara Trinov pernando sianturi dan itu terlihat saat mendampingi para tersangka kasus dugaan pungli PTSL.
Bpn tidak memungut biaya atas pengurusan PTSL itu gratis sebut kpu bpn taufik, Kemarin. Rabu 19/01/2022.
Menurut pakar Hukum mantan hakim adhoc, DR Dame Pandiangan SH MH, Rabu 19/01/2022 melalui whatsap, “mengatakan, yang disebut pejabat Negara termasuk lurah membawahi kepala lingkungan itu termasuh sebutnya.
“Masih, DR Dame Pandiangan SH MH menyebutkan dalam unsur korupsi ada dua kategori, pertama menilap uang negara, dua menyalah gunakan kewenangan, jadi kalau kepling itu juga aparatur Negara di wilayah kecamatan. Jika ada pungutan pungutan yang tidak tertuang didalam undang undang maka bisa dikategorikan korupsi.
Sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana dijeleskan pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga. (HS)