TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB – Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pelaku pencurian Hand phone (HP) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AN 24 thn dan HM 28 thn.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 31 Maret 2023 di Lingkungan Gontoran,Kel Bertais,dimana korban yang bernama (SPR) saat pulang sekolah bermain HP dijalan kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan melintas dijalan tersebut dan menghampiri korban lalu merampas dari tangan korban,setelah berhasil melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya dan Kasi Humas Polres Mataram ., saat Konferensi Pers di Mapolsek Sandubaya, Senin (21/08/2023).
Pada kesempatan itu Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah menjelaskan bahwa telah berhasil menangkap dua terduga pelaku,dimana salah satu dari pelaku adalah residivis dalam kasus penjambretan.
“Ternyata dari dua terduga pelaku tersebut salah satunya adalah residivis dalam kasus penjambretan tahun 2018”,jelas Kapolsek.
Dijelaskan pula bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Korban ZS, LP/B/84/VII/2023/SPKT/Polsek Sandubaya tgl 31 Juli 2023.Kemudian berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas kedua pelaku.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Sandubaya bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di rumahnya masing masing.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sandubaya dan Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”,tutup Kapolsek.(Wjy)
Editor MJ
![]()
