Pangkalpinang-Kep Babel-Target busernews.
Pendistributor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Muara Sungai Baturusa Pangkalpinang-Bangka. Melalui Dinas Perikanan Kota Pangkalpinang merekomondasikan BBM subsidi tertentu bagi nelayan. Pengajuan surat rekomondasi untuk mendapatkan BBM subsidi bagi nelayan bertujuan untuk tepat sasaran tertib administrasi bagi nelayan yang ingin mendapatkan BBM Subsidi dengan persyaratan sesuai aturan dan juga penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan ini lebih optimal perlunya terobosan tata kelola khususnya akurasi data penerima,” ujar David selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) kota pangkalpinang.
Oleh orang nomor satu di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota pangakalpinang ini himbauan agar Konsumen Pengguna (nelayan) untuk dapat lebih aktif membuat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar tertentu ini dan untuk lebih mengotimalkan pelayanan ke konsumen penguna kita akan jemput bola, Dinas Kelautan dan Perikanan selama satu minggu kemaren telah membuka pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian jenis bahan bakar tententu di SPBUN PPP Muara sungai baturusa dimana untuk tahap awal ini akan kita laksanakan selama satu bulan dan akan di tambah lagi apa bila memang di perlukan. Diharapkan apabila seluruh konsumen pengguna/nelayan telah membuar rekomendasi akan didapatkan data real dari kebutuhan BBM jenis tertentu ini.
Dikatakan olehnya, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para nelayan menurutnya masalah yang tersumbat bisa dipecahkan bersama dengan musyawarah pendapat apalagi sektor kelautan menjadi salah satu bagian prioritas pembangunan disuatu daerah melihat masih ada masalah terkait akurasi data penerima sehingga realisasi penyerapan di tahun 2023 mencapai 300.000 kilo liter dari total kuota perbulannya dapat tercukupi.
Dalam rangka pengawasan BBM Jenis tertentu di SPBUN PPP Muara Sungai Baturusa kita juga akan bekerjasama dengah keSyahbandaran PPP Muara Sungai Baturusa, sesuai dengan Permen KKP Nomor 3 Tahun 2013, Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. serta pelaporan penyaluran BBM kepada nelayan, dapat terintegrasi dan dapat dipantau langsung oleh Dinas Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun BPH Migas. Tutupnya.
Terpisah Tanwin selaku Dir di SPBN TPI Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi menyampaikan,saat ini banyak diantara nelayan kepemilikan perahu motornya diperlukan penyederhanaan mekanisme pengajuan BBM bersubsidi. Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya akurasi data yang berujung pada rendahnya angka penyaluran BBM bersubsidi adalah jumlah komponen persyaratan yang harus dilengkapi oleh nelayan terlalu banyak dan rumit, saya pelajari selama ini beberapa dinamika terhadap nelayan diantaranya :
1. Sulitnya menetapkan jumlah kebutuhan bbm yang tepat bagi kapal-kapal ikan, dikarenakan tidak ada/sulitnya mendapatkan data kapal dan data operasionalnya yang valid.
2. Alokasi yang diberikan untuk SPBN seringkali sudah habis dipertengahan bulan (atau sebaliknya), hal ini terkait dengan musim melaut nelayan
3. Adanya perpindahan kelompok nelayan ke lokasi lain (sesuai dengan musim) sehingga menyulitkan penetapan alokasi secara tetap di suatu wilayah kota pangkalpinang
4. Skema pembelian BBM subsidi oleh nelayan umumnya BBM dibeli oleh juragan ataupun kelompok yang selanjutnya menyuplai paket bbm kepangkalan masing masing.
5. Terlebih persyaratan mendapatkan BBM persyaratan pengajuan rekomendasi kuota bbm subsidi harus melampirkan SIUP, SIPI dan TDKP bagi nelayan kecil.
Harapan ini semoga kawan kawan nelayan yang akan mengajukan rekomendasi bbm subsidi terlebih dahulu dilengkapi dokumen perizinan, ujar Tanwin. (FR)
![]()
