Batu Bara// Mediatargetbuser.id
Sangat Memalukan seorang Pamong Desa(Kades), diduga terciduk pihak BNN Batu Bara ditempat Karaoke Family Singapur Line mingu lalu.
Pihak BNN saat dikonfirmasi diruangan aula oleh media ini, dari room yang berisi 5 orang, termasuk diantaranya SD (Kades Desa Sumber Tani) Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, dinyatakan positif an vitamin jenis extasi, setelah ditest urine.
Zulfikar Kasubag umum BNN Batu Bara saat dikonfirmasi mengatakan ” dari tiga room yang diperiksa dua negatif dan rom yang digunakan Kades , dua lelaki, satu warior dan dua wanita, fositif menggunakan extasi, ” jelas Zulfikar Kasubag umum BNN Batu Bara.
Ditempat terpisah Alaiaro Nduru,SH ketua Umum Forwakum Tipikor, saat dimintai pendapatnya terkait diatas mengatakan ” kami sangat menyayangkan, seharusnya jadi panutan kok bisa, kami meminta Bupati Batu Bara untuk menindak sang Kades ini, ” tegas Alaiaro Nduru
Lanjutnya, Kepala desa yang menggunakan narkoba dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara atau permanen, serta sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Sanksi Administratif
Teguran Lisan dan/atau Tertulis: Diberikan oleh Bupati/Wali Kota apabila kepala desa melanggar sumpah/janji jabatan atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat (Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
2. Pemberhentian Sementara
• Diberhentikan Sementara oleh Bupati/Wali Kota: Jika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana (termasuk kasus narkotika) atau berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara tertentu (Pasal 41 UU Desa).
3. Pemberhentian Tetap (Permanen)
• Pemberhentian Jabatan: Kepala desa dapat diberhentikan tetap oleh Bupati/Wali Kota apabila terbukti melanggar larangan berat, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, atau dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) (Pasal 40 UU Desa).
• Aturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian ini dapat diakses melalui dokumen resmi di Database Peraturan BPK.
4. Sanksi Pidana Narkotika
• Selain sanksi jabatan dari pemerintah daerah, kepala desa sebagai warga negara tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat hukuman pidana penjara, rehabilitasi medis/sosial, atau denda sesuai dengan tingkat keterlibatan (sebagai pengguna, pengedar, atau pemilik barang bukti).
Hukumonline
Legalitas Peraturan Desa di Tapteng yang ‘Mengusir’ Bandar Narkoba
14 Feb 2020 — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenta…
BPK RI
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara …
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; b. melanggar larangan sebagai Kepala Desa, ” tegas Ketum Forwakum Tipikor.
Dalam surat perjanjian(6 baris) tanpa menjelaskan apa yang dibuat SD berjanji diantaranya :
” Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang bertenagan dengan hukum dan peraturan perundangan -undagan dalam menjalankan tugas pemerintah Desa, ” tulis SD ditanda tangani diatas materai, disaksikan Camat Priyo Pratomo ST ditanda tangani.
(Tim)
![]()
