Pakpak Bharat mediatargetbuser.id
Menjadi Kepala Desa boleh di ibaratkan seperti ikan di dalam aquarium. Segala tingkah lakunya akan dengan mudah untuk diamati oleh sosial kontrol dan masyarakat baik tindakan yang benar maupun yang melenceng.
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda Pemerintahan bersama sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program Pemerintah Pusat yang telah dicanangkan.
Tetapi lain halnya dengan kepala Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, diduga kuat alergi terhadap wartawan, selaku Sosial Kontrol yang turut serta, meningkatkan disiplin serta pembangunan.
Wartawan juga selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai Sosial Kontrol yang bersifat independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Ketika Awak media berkunjung ke Kantor Desa Tinada untuk konfirmasi terkait Dana Operasional Desa tahap I, II dan III TA 2022, namun awak media tidak mendapati Kepala Desa Tinada di Kantornya tapi awak media bertemu dengan Kaur Keuangan dan Kaur Keuangan tersebut mengatakan kalau mau konfirmasi langsung saja ke Kepala Desa dan beliau memberikan no kontak Kepala Desa.
Awak media langsung menghubungi Kepala Desa Tinada Via Henpone untuk konfirmasi, Kepala Desa menyatakan kalau dia masih sibuk acara Natalan,dan bendahara saya juga tidak berada di Kantor beliau berada di Kantor Camat ungkapnya.
Dari situ juga Wartawan sudah curiga, Kepala Desa Tinada ini membohongi Wartawan sebab Kaur Keuangan Desa Tinada tersebut berada di Kantor Desa Tinada bersama Wartawan.
Karena merasa penasaran, dilain waktu Awak media juga kembali konfirmasi VIa WhatsApp terhadap Kepala Desa Tinada Perihal Belanja Desa Tinada TA 2022 dimana dipapan informasi tidak tertulis Dana Silfa Persumber Dana Tahun 2021, dipapan Informasi banyak belanja Desa dari Dana Silfa Persumber Dana dan jumlah tidak tertulis/ terterai, berapa sebenarnya Silfa PBK Tahun 2021 yang digunakan untuk Dana Operasional Desa dan berapa jumlah belanja Operasional Desa di Tahun 2022, tapi sangat disayangkan Kepala Desa Tinada tidak mau membalas WhatsApp Awak media.
Padahal, awak media hanya ingin konfirmasi terkait Dana Operasional Desa Tahap I,II dan III Tahun Anggaran 2022.
Kepala Desa Tinada seharusnya tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang, menindaklanjuti informasi atau laporan masyarakat.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi terhadap Masyarakat.
“Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan, yang mengharuskan Pejabat Publik memberikan keterangan semua aspek pembangunan di wilayah kerjanya”.
Sangat disayangkan atas sikap Kepala Desa Tinada yang tak menghargai profesi para awak media Yang sedang melakukan sosial kontrol, untuk mempublikasikan kinerja pembangunan di wilayahnya.
“Ya hal itu cukup miris, saat era keterbukaan, di jaman globalisasi ini, masih ada saja pejabat yang menutupi diri, menutup kinerjanya, ini ada apa ? awak media harus perlu menelusuri hal ini, apakah ada borok borok yang di tutup- tutupi di Desa Tinada ini yang melibatkan Kepala Desnya ? dan sehingga takut terekspose”
“Apabila pejabat publik tidak akan terbuka, untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan pasal 4 pada Bab III ayat 4 UU tentang informasi publik maka bisa digugat ke pengadilan”.
(YP)
![]()
