Asahan, Mediatargetbuser. id
Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial Khoiril Laili.
Dalam laporan tersebut, Khoiril Laili menduga dirinya bersama anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun telah ditelantarkan oleh suaminya, Denny Pratama. Pelapor menyebut, sejak sekitar Agustus 2025, dirinya dan anaknya tidak lagi memperoleh nafkah sebagaimana mestinya.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/343/IV/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026. Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan uraian laporan, pelapor mendalilkan adanya persoalan dalam rumah tangganya. Selain dugaan penelantaran, pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa suaminya telah melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya.
Atas persoalan tersebut, pelapor kemudian mendatangi kepolisian dan membuat laporan untuk memperoleh penanganan serta kepastian hukum.
Polres Asahan Terbitkan SP2HP
Setelah laporan diterima, Polres Asahan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 April 2026.
Melalui surat tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan, hal tersebut akan diberitahukan kepada pelapor.
Dengan diterbitkannya SP2HP, pelapor juga memperoleh informasi mengenai perkembangan awal perkara sekaligus pihak yang menangani laporan tersebut.
Dugaan Masih Harus Dibuktikan
Hingga tahap penyelidikan, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks dugaan KDRT, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga sesuai dengan unsur yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, dugaan mengenai perkawinan dengan pihak lain maupun persoalan kewajiban terhadap pasangan dan anak perlu dilihat berdasarkan status perkawinan, fakta yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tidak setiap persoalan rumah tangga secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unsur pidana dan pembuktiannya tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR, Alaiaro Nduru, turut memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut.
Menurut Alaiaro, terdapat dugaan ketidaktepatan dalam penerapan regulasi yang digunakan untuk menangani laporan sehingga menurutnya berpotensi merugikan pihak pelapor dalam proses hukum.
Ia meminta penyidik mengkaji kembali ketentuan hukum yang dinilai relevan dengan kronologi yang disampaikan pelapor.
Menurut dia, selain ketentuan dalam UU PKDRT, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya perlu dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ketua Umum DPP FORWAKUM TIPIKOR menyinggung Pasal 428 ayat (1) dan Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang, menurutnya, berkaitan dengan kewajiban memberikan nafkah atau pemeliharaan terhadap pihak yang wajib dinafkahi atau dipelihara, termasuk pasangan dan anak, serta kondisi tertentu yang berkaitan dengan anak.
Ia juga menyoroti dugaan perkawinan yang dilaporkan pelapor. Menurut Alaiaro, ketentuan mengenai perkawinan yang dilakukan ketika terdapat halangan hukum juga perlu dikaji apabila fakta penyelidikan menunjukkan adanya unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
“Karena itu, kami meminta penyidik mengkaji ulang pasal yang diterapkan dan menyesuaikannya dengan kronologi serta fakta yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Alaiaro, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Ia juga berharap Kapolres Asahan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sehingga proses penanganannya berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Alaiaro, persoalan rumah tangga yang melibatkan anak di bawah umur perlu mendapatkan perhatian serius agar kepentingan dan perlindungan anak tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
“Kita kasihan dengan anak-anak yang menjadi korban perpecahan rumah tangga akibat adanya persoalan perkawinan yang diduga berhalangan,” ujarnya.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Di sisi lain, penilaian mengenai pasal yang tepat maupun ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Polres Asahan masih memiliki ruang untuk meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga dapat mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan laporan.
Hasil penyelidikan nantinya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya mekanisme hukum dalam menangani persoalan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan penelantaran. Namun, seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama dan proses penanganan perkara harus mengedepankan objektivitas serta asas praduga tak bersalah.
Polres Asahan selanjutnya akan menentukan tindak lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang berhasil diperoleh selama proses penyelidikan.
(Team)
![]()
