Buser 24 com . Bangun Purba. Sejumlah kegiatan penambangan galian C yang diduga liar masih tetap beroperasi di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba meski hal itu sudah berulangkali mendapat protes dari warga setempat.
Pantauan Awak Media Sabtu(22/01/2022), puluhan dump truk terlihat membawa muatan tanah keluar dari salah satu Lokasi Diduga Galian C di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang
Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius.
“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C ilegal masih beroperasi. Apa Muspika Bangun Purba dapat sesuatu dari pengusaha?” tanya As.saragih kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.
Padahal, menurut Saragih penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa ekskavator tetap saja beroperasi bebas di kawasan dan secara terang-terangan kerap melintas
“Material jenis tanah Merah itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan,” ungkapnya.
Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.
Dengan adanya proyek Galian C yang di duga ilegal sangat meresakan Masyarakat karna Aktipitas Galian tersebut telah menyebabkan jalan hancur debu di mana mana anak anak sekolah susah melintas di karenakan jalan kecil sehingga apa bila truk pengangkut materal melintas ,telah menghabiskan badan jalan sehingga tidak jarang anak anak sekolah tersebut harus mencari jalan Arternatip ,Ungkap Saragih
Menanggapi bebasnya Galian C ilegal di Kecamatan Bangun purba salah satu toko masyarakat yang tak mau di munculkan namanya mengatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana.
hal itu sudah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dapat dipidana,” katanya saat dimintai tanggapan
Karena itu, lanjut Kapolda Sumut diminta tegas untuk menutup galian C yang diduga ilegal.
“Jangan salahkan warga yang menduga bahwa Kapolsek dan Camat telah telah menerima upeti dari pengusaha, karena terkesan melakukan pembiaran,” sebut ..
“Begitu juga Bupati Deli Serdang harus segera mengevaluasi Camat Bangun Purba yang sudah lama menjabat, tapi galian C diduga ilegal terus saja beroperasi. Memprihatinkan sekali, sampai pernah ada masyarakat yang menulis di pinggir jalan sebagai bentuk protes,” ujar ….
Menurutnya, meski protes warga cukup besar, pihak Muspika Bangun Purba terkesan belum terlihat melakukan tindakan apa pun untuk menutup kegiatan galian C diduga ilegal tersebut.
“Kita berharap Bupati Deli Serdang Kapolres dan Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap semua kegiatan ilegal. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truknya dan pengusaha ilegal ditangkap agar ada efek jera,” (Tim )
Editor. zamri.