MERANTI ,MEDIATARGETBUSER.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggelar Penerangan Hukum (Penkum) bagi kepala desa dan perangkat desa, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa agar tertib mengelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan taat aturan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari, Inspektorat, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hadir Kasi Intelijen Kejari Meranti Andi Saputra Sinaga, S.H., M.H., Kadis PMD Drs. Asroruddin, M.Si., Kasubsi II Intelijen Hermawan, S.H., Kasubsi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba, S.H., Ketua PWI Meranti Wira, Inspektur Pembantu V Azmi, S.H., para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekda Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, mengatakan penerangan hukum ini sangat strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang taat aturan, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang mampu menghindari segala bentuk pelanggaran,” ujar Sudandri.
Ia menilai keterlibatan Kejari menjadi upaya positif meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa sekaligus memperkuat sinergi antara Pemda, Pemdes, dan Aparat Penegak Hukum.
Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan. Karena itu, kades dan perangkatnya wajib memahami regulasi mulai dari UU, PP, Permen, Perda, Perbup, hingga Perdes.
Sudandri juga mengingatkan agar aparatur desa bijak memanfaatkan teknologi, termasuk AI, untuk mempercepat pekerjaan, namun tetap memeriksa kebenaran informasi dan kesesuaiannya dengan regulasi.
Kejari: Dana Desa Bagian dari Keuangan Negara.
Narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Meranti, Dorta Mauli Tamba, menjelaskan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan regulasi wajib diterapkan di setiap tahapan. Pemerintah desa juga diingatkan terbuka menyampaikan prioritas penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Melalui program Jaga Desa, Bidang Intelijen Kejaksaan turut mengawal dan memantau pengelolaan Dana Desa sebagai upaya pencegahan korupsi. Sementara Bidang Datun melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan tanpa mengambil alih kewenangan kades.
Penggunaan Dana Desa juga harus diarahkan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan bencana, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pelaksanaan pembangunan diharapkan mengutamakan pola swakelola dan Padat Karya Tunai Desa.
Pemdes dan Pers Harus Bermitra.
Materi juga membahas hubungan Pemdes dengan pers. Narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, memaparkan pentingnya membedakan media profesional, media sosial, dan oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Pers berfungsi menyampaikan informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan yang bertanggung jawab. Dalam konteks desa, media berperan menyebarluaskan info pembangunan sekaligus mengawasi penggunaan anggaran sesuai prinsip jurnalistik, tanpa mengambil alih kewenangan Inspektorat.
Kades diimbau tetap profesional saat berhadapan dengan wartawan. Jika belum menguasai informasi, dapat meminta waktu koordinasi dengan bendahara atau pengelola kegiatan.
Perwakilan Kades, Mahdi, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan hukum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman kades dan bendahara agar terhindar dari persoalan hukum.
Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Yang belum baik diperbaiki, yang sudah baik ditingkatkan,” ujarnya…(ZAMRI)
![]()
