Mediatargetbuser.id. BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara resmi menolak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat yang menemukan masalah dalam proses penjaringan dan penyaringan.
Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menegaskan keputusan sudah sesuai ketentuan. “Berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Kronologi: Sanggahan Muncul Usai Pengumuman.
Proses seleksi dimulai 2 Januari hingga 12 Februari 2026, dari pembentukan panitia oleh Kades sampai penetapan hasil akhir. Namun, usai pengumuman 14 Februari 2026, sejumlah peserta melayangkan sanggahan terkait aspek teknis pelaksanaan seleksi.
Pada 18 Februari 2026, Kades tetap mengajukan permohonan rekomendasi ke camat sebagai syarat pengajuan persetujuan ke bupati.
Audiensi Panas Difasilitasi LSM Harimau.
Untuk meredam polemik, digelar audiensi multipihak 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Hadir panitia, Pemdes, BPD, camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades, dan unsur masyarakat. Audiensi itu turut difasilitasi LSM Harimau DPC Banjarnegara, dipimpin Nur Jangkung selaku Kepala Divisi Investigasi.
Di forum itu, berbagai pihak menyampaikan keberatan. Situasi sempat memanas dengan aksi protes. Peserta seleksi bahkan melaporkan dugaan kecurangan ke pihak berwajib, termasuk indikasi ketidakterbukaan dan manipulasi nilai.
Riksus Inspektorat 17 Maret–14 April 2026.
Karena tak ada kesepakatan, camat mengusulkan Pemeriksaan Khusus. Bupati langsung perintahkan Inspektorat audit 17 Maret hingga 14 April 2026.
Jika tidak ditemukan permasalahan, hasil panitia akan diperkuat. Namun jika ada ketidaksesuaian, itu menjadi dasar untuk tidak memberikan persetujuan,” jelas Tursiman.
Surat Penolakan Terbit 24 April 2026.
Hasil Riksus diserahkan 17 April 2026 dengan rekomendasi: pengangkatan tidak disetujui. Usai audiensi lanjutan dengan Kades Purwasaba 22 April 2026, Bupati menetapkan keputusan resmi 24 April 2026 lewat Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Keputusan ini sekaligus jadi bahan evaluasi agar seleksi perangkat desa ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi…Udin…
Editor….zamri.
![]()
