TARGETBUSER.COM MATARAM, NTB – Human Traficking atau Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di Provinsi NTB berhasil dibongkar Tim Satgasus Kepolisian Polda NTB. Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs. Ruslan Aspan saat gelar Konferensi Pers di Command Center Polda NTB pada Senin 12/06/2023.
Adapun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh jajarannya adalah TPPO yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat yaitu terhadap seorang perempuan dewasa yang dikirim dan dipekerjakan di Negara Malaysia secara non prosedural.
TPPO ke dua berhasil diungkap oleh Polres Lombok Tengah berkedok Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ternyata LPK tersebut diketahui abal – abal
LPK tersebut diberi Nama Lombok Jaya Internasional dan PT Hosana Jasa Persada yang beralamat di Dusun Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Pengungkapan kedua dengan ditangkapnya terduga pelaku inisial SR, 41 tahun dan HW alias H, 31 tahun pada kamis 09/06/2023.
Korban berhasil merekrut sebanyak 13 orang calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara non prosedural dengan negara tujuan Negara Kuwait dan Arab Saudi
Dari 13 korban, pelaku sudah berhasil mengumpulkan Rp 191 juta dimana pelaku menarik uang bervariasi mulai dari Rp 5 juta
Pada Sabtu 11/06/2023 Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap seorang anak yang dipekerjakan di Negara Arab Saudi dan mengalami exploitasi. Dalam kasus ini ditetapkan dan ditangkap sebanyak satu orang tersangka.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, satu buah boarding Pas Lombok – Jakarta, Dua buah Hand Phone, satu buah Baner Organisasi, enam buah ATM, 4 buah buku tabungan, empat lembar kwitansi, beberapa paspor dan dua buah Komputer.K
ini Pelaku dikenakan pasal 10 ayat 11 Jo pasal 24 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo ayat 69 UU RI 18 tahun 2017 tentang perlindungan CPMI dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun kurungan Penjara.
(Mj/red)
![]()
