Buser24.com, Lombok Tengah (NTB) – Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap lima kasus 3C dengan jumlah tujuh tersangka, sejak 1 hingga 20 januari 2022.
Di antaranya, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
“Dari ketiga kasus tersebut, Kami menetapkan tujuh orang tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, saat konferensi pers yang di dampingi oleh Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Susan Sualang dan KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Ichwan Satriawan, SH, Kamis (20/1).
Kasat Reskrim membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil disita pihaknya, yakni berupa : dua unit sepeda motor Honda Beat, satu tas kecil selempang, satu unit Iphone, satu bilah parang, satu buah kunci kamar hotel dan jepit rambut.
Ia juga menyampaikan bahwa dari kelima kasus yang berhasil diungkapnya, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), TKP jalan raya Pariwisata Prabu – Mawun
“Untuk kasus curas WNA, kami berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu 24 jam,” Kata Kasat Reskrim.
Dari tujuh jumlah tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan residivis dan pemain lama.
Sementara, empat kasus 3C tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pujut yakni Desa Pengembur, Desa Teruwai dan wilayah Kecamatan Jonggat yakni di pinggir sawah Desa Jelantik.(*/Syaef)
Efitor:AS