Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Personel Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batu Bara menciduk seorang pria berinisial IS (42) di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ditangkap lantaran nekat menguasai dan berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Informasi yang diterima personel Unit Lidik Polsek Talawi menyebutkan ada seorang pria yang dicurigai sedang menunggu pembeli sabu.
Mendapat informasi berharga itu, Tim Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., bersama anggota Unit Lidik langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
”Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IS. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya,” ungkap Kapolsek Talawi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga berupa:
1 paket besar narkotika jenis sabu
9 paket sedang narkotika jenis sabu
Uang tunai Rp150.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba
Untuk penanganan perkara dan proses hukum lebih lanjut, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Boys-3)
![]()
