Buser24.com – Langkat ( Sumut) – Sumbangsih dan partisipasi seluruh Kepala Dusun dalam membangun sudah tidak di ragukan lewat bagi hasil pajak yang terealisasi lewat upah pungut pajak sebesar Rp. 24.000.000 tahun 2021 di terima masing-masing Kepala Dusun sebesar Rp. 500.000 perorang, sisa nya sekitar Rp. 18.000.000 di belanjakan sertu Binjai untuk perawatan jalan dianggap rusak di setiap dusun, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu ( 9/1/2022).
Satu sisi masyarakat menganggap partisipasi pemerintah desa ini bernilai positip dalam membangun desa.
Sementara di sisi lain sebagian masyarakat justru menganggap transparansi pemerintahan desa justru minim alias tidak terbuka dalam RAB ( Rencana Anggaran Belanja) alias mencurigai indikasi tidak transparan nya LKPJ Tahun 2021 bersumber ADD dan DD terkait apakah ada tercantum perawatan jalan Desa Pasar Rawa.
PLT. Kepala Desa Pasar Rawa Rismanto ketika di kompirmasi baik WA dan langsung terkait hal ini enggan berkomentar banyak, Pusing aku Bang, Ucap Rismanto akrab di sapa Aris sewaktu acara syukuran masuk rumah baru Kadus 8 Kelantan Luar, Jum’at ( 7/1/2021) usai Sholat Jum’at.
Sebelum nya sekitar seminggu lalu di lakukan rapat di Balai Desa Pasar Rawa di pimpin Rismanto selaku Kades Pasar Rawa yang di hadiri seluruh Kepala Dusun dan beberapa orang BPD.
Menurut informasi yang berkembang penerimaan Upah Pungut ( UP) pajak bagi hasil sebesar Rp. 24.000.000 di realisasikan kepada Kepala Dusun sebesar Rp. 500.000 perorangan dari 10 Dusun yang ada sekitar Rp. 6.000.000 yang di bayarkan.
Diketahui sebelumnya nya Kaur Bendahara sudah menyiapkan kwitansi untuk di tanda tangani oleh Kepala Dusun dengan dalih sesuai arahan Almarhum Kades Bambang AS, pada hal ini tidak ada di sampaikan oleh Almarhum Kades Bambang AS, justru dimasa beliau menjabat Kadus mendapatkan UP Rp. 1.000.000 perorang.
Dimasa Almarhum Ramlan sebagai Bendahara kami Kepala Dusun di hadiahi sepatu dan baju, masa Almarhum Bambang AS Kepala Desa UP bagi hasil pajak masing-masing Kadus mendapatkan Rp. 1.000.000 perorangan, tahun ini Rp. 500.000 perorangan, sisa nya di belanjakan sertu dan upah serak orang kerja, Ungkap beberapa Kepala Dusun yang enggan namanya di catut dalam berita, Sabtu ( 8/1/2022).
Kami juga dalam menjalankan kegiatan tidak pernah bertanya RAB , yang kami pedomani selama ini hanya papan plang proyek, kami tetap patuhi perintah atasan kami, Imbuh salah seorang Kadus.
Dalam pertemuan terungkap setelah di bagikan Rp. 500.000 per Kepala Dusun sekitar Rp. 6.000.000 di potongkan pajak bagi hasil Rp. 24.000.000 , uang sisa bagi hasil pajak Rp. 18.000.000 di belanjakan sertu Binjai dan upah kerja harian untuk serak sertu orang kerja di masing-masing jalan dusun yang rusak, lagi lagi hal ini di lakukan mau tidak mau, padahal ini tengah masyarakat hal ini justru menjadi pertanyaan besar buat masyarakat.
Apakah memang benar ADD / DD Tahun 2021 LKPJ nya tidak tertampung kegiatan perawatan jalan rusak di Desa Pasar Rawa khusus setiap dusun, sehingga terkesan pemdes terindikasi memaksakan diri atau sepertinya menutup masalah dengan melaksanakan kegiatan lewat bagi hasil pajak yang seyogyanya UP pajak adalah sebagai motivasi buat Kadus dalam mendorong dan meningkatkan hasil pajak di setiap dusun dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Beranikah pemdes transparan buka bukaan dalam RAB dan LKPJ 2021 walaupun semestinya dan seharusnya sesuai aturan memang harus transparan kepada masyarakat.
Sepertinya RAB melebihi kitab suci yang perlu di jaga ketat jangan sampai terbuka dan di baca oleh siapapun kecuali di baca oleh tuan nya sendiri. ( AYR)
Editor. zamri.