Rohil — Hingga saat ini belum terlihat langkah hukum yang serius dari Polda Riau, Polres Rohil, maupun Polsek Rimba Melintang terkait dugaan aktivitas penebangan dan perdagangan kayu ilegal yang diduga dilakukan oleh Daud Pasaribu, warga Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan langsung di lokasi pada Senin, 2 November 2026, memperlihatkan tumpukan puluhan batang kayu olahan tersimpan di gudang penampungan baru di Jalan Lintas Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih. Menurut sumber, gudang tersebut diduga dikelola oleh wanita muda yang punya hubungan dekat dengan Daud Pasaribu.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Diamond Raya Timber. Sebelumnya, aktivitas bongkar muat kayu ini diketahui berlangsung di rumah pribadi Daud Pasaribu di Jalan Lintas Bagan Siapiapi–Ujung Tanjung, Kecamatan Rimba Melintang, yang kini tampak telah dipindahkan ke lokasi baru tersebut.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut mengungkapkan, kayu hasil olahan diduga dirakit dan dialirkan melalui jalur kanal di wilayah Desa Teluk Pulau Hilir, lalu dimuat ke truk untuk didistribusikan ke Bagansiapiapi, Bagan Batu, Kubu, bahkan disebut-sebut hingga ke Provinsi Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Yang lebih memprihatinkan, nama Daud Pasaribu sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh HIPEMAROHI-PEKANBARU (Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir – Pekanbaru) kepada Kapolda Riau c.q. Dirreskrimsus Polda Riau, dengan nomor laporan: 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026, tertanggal Juli 2026.
Namun ironisnya, laporan tersebut seolah hanya menjadi kertas kosong yang tak kunjung ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini tidak ada perhatian serius dari pihak kepolisian. Sepertinya penegakan hukum di wilayah ini lemah. Mengapa pelaku yang jelas-jelas beroperasi terang-terangan justru terkesan kebal hukum?” ungkap warga yang memantau lokasi. (Tim).
![]()
