MTB, MEDAN — Didampingi tim kuasa hukumnya, Erlan Henni Kristina Silalahi, anggota Bhayangkari, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menyerahkan sejumlah bukti kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran pihak keluarga terhadap dugaan ketidaknetralan dalam penanganan perkara di tingkat Polres Padangsidimpuan.
Bukti yang diserahkan antara lain berupa rekaman percakapan dan dokumentasi foto kebersamaan suaminya, Aipda Endis Sidabutar, yang diketahui menjabat sebagai PS Kanit Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dengan seorang wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
Kuasa hukum Erlan, Muhammad Sulaiman, S.H., dan Andri Irama Daulay, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut awalnya disampaikan secara daring kepada Propam Mabes Polri. Selanjutnya, laporan itu dilimpahkan secara berjenjang hingga ke Polres Padangsidimpuan.
Namun, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, pihak pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Mereka menduga adanya keberpihakan serta pengabaian terhadap sejumlah bukti yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Pada saat diperiksa di Polres Padangsidimpuan, kami menilai sepertinya ada keberpihakan. Dokumen foto kebersamaan oknum tersebut dengan wanita lain sempat dianggap sepele, padahal klien kami masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum.
Pihak pelapor juga mempersoalkan keberadaan wanita lain yang disebut turut membawa anak dari klien mereka.
Diusir dari Rumah, Cicilan Rp2 Juta per Bulan Tetap Ditanggung
Sementara itu, dengan suara terbata-bata menahan tangis, Erlan menyampaikan keluh kesahnya sekaligus memohon keadilan kepada pimpinan Polda Sumut.
Ia mengaku sangat terpukul atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Bahkan, Erlan menyebut dirinya pernah memergoki dan mendokumentasikan suaminya saat tidur bersama wanita lain.
Penderitaan Erlan semakin berat setelah wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya itu disebut kini tinggal di rumah pribadinya.
Ironisnya, rumah tersebut masih dalam masa cicilan dan setiap bulannya Erlan mengaku harus membayar angsuran sebesar Rp2.093.000 dari gajinya sendiri.
“Saya yang bayar cicilannya tiap bulan dari gaji saya, tapi justru saya yang diusir dari rumah itu,” ungkap Erlan dengan nada pilu.
Tak hanya itu, Erlan juga mengaku sudah tidak menerima nafkah sejak 2022. Di tengah persoalan rumah tangga dan perjuangannya mencari keadilan, ia justru mengaku mendapat laporan balik dari suaminya atas dugaan pemalsuan dokumen, yang menurutnya tidak pernah ia ketahui.
Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Turun Tangan
Menanggapi persoalan tersebut, Andri Irama Daulay, S.H.I., M.H., berharap Kapolda Sumatera Utara yang baru dapat memberikan perhatian serius dan memastikan seluruh proses penanganan pengaduan berjalan secara objektif, transparan, serta profesional.
Pihaknya menegaskan, kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut merupakan upaya mencari keadilan sekaligus meminta agar dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan benar-benar diperiksa berdasarkan bukti dan fakta.
“Jangan sampai klien kami yang sedang mencari keadilan justru merasa terintimidasi oleh proses hukum. Kami berharap Kapolda Sumut yang baru dapat memberikan perhatian dan memastikan persoalan ini ditangani secara profesional,” pungkasnya.
(Tim)
![]()
