MTB, MEDAN — Persoalan dugaan manipulasi data kependudukan serta konflik rumah tangga di lingkungan Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru. Seorang ibu Bhayangkari, Erlan Henni Kristina Silalahi, bersama kakak kandungnya, Derliana Silalahi, resmi melayangkan tiga Laporan Polisi (LP) sekaligus ke SPKT Polda Sumatera Utara pada Rabu (22/10/2026).
Langkah hukum ini diambil usai Erlan sebelumnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan atas tuduhan keterangan palsu dalam dokumen kependudukan (LP/B/221/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan).
Melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Sulaiman, S.H., dan fartner Andri Irama Daulay, S.H.I, M.H. Pihak korban kini melaporkan balik dugaan pemalsuan dokumen serta dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran.
Adapun tiga laporan yang diterima SPKT Polda Sumut meliputi: 1. LP/B/1698/X/2026/SPKT/Polda Sumut (Pelapor: Erlan Henni Kristina Silalahi) terkait dugaan pemalsuan surat/dokumen autentik. 2. LP/B/1798/X/2026/SPKT/Polda Sumut (Pelapor: Derliana Silalahi) terkait dugaan pemalsuan surat dan pencantuman tanda tangan. 3. LP/B/1799/X/2026/SPKT/Polda Sumut (Pelapor: Erlan Henni Kristina Silalahi) terhadap suaminya, Aipda Endis Sidabutar, (PS Kanit Satreskrim Polres Padangsidimpuan), terkait dugaan kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga.
Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu dan Foto Beda Identitas
Kuasa hukum menjelaskan, keberatan berawal saat Erlan menjalani pemeriksaan di Polres Padangsidimpuan pada 14 Oktober 2026. Kala itu, penyidik memperlihatkan sebuah surat pernyataan tulisan tangan dengan tanda tangan elektronik yang diklaim milik Erlan. Dokumen tersebut diduga diserahkan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidimpuan untuk menyudutkan posisi Erlan.
“Klien kami membantah keras membuat surat pernyataan maupun membubuhkan tanda tangan elektronik tersebut. Keaslian dokumen ini harus diuji secara hukum, objektif, dan transparan,” tegas Muhammad Sulaiman, S.H.
Keberatan serupa disampaikan Derliana Silalahi. Ia membantah pencantuman tanda tangannya dalam berkas yang sama. Derliana mengungkapkan, sebelum laporan dibuat, ia sempat didatangi oknum Disdukcapil Padangsidimpuan yang meminta tanda tangannya atas utusan Aipda Endis Sidabutar, namun dengan tegas ia tolak.
Tak hanya dokumen, pihak pelapor juga mempertanyakan bukti foto seorang perempuan bertubuh gemuk yang diserahkan oknum Disdukcapil ke penyidik sebagai sosok pengurus berkas kependudukan. Pihaknya memastikan sosok dalam foto tersebut bukanlah Derliana Silalahi.
Dugaan Penelantaran Sejak 2022 dan Rindu Bertemu Anak
Selain persoalan dokumen kependudukan, Erlan turut melaporkan Aipda Endis Sidabutar atas dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis. Erlan mengaku diusir dari rumah dan tidak lagi dinafkahi lahir maupun batin sejak Februari 2022 hingga Oktober 2026.
Erlan juga mengungkapkan kepedihannya karena kerap dihalangi dan diancam saat ingin bertemu serta merangkul anak-anak kandungnya.
Pihak kuasa hukum mendesak Kapolda Sumatera Utara agar penanganan seluruh laporan ini tetap ditangani di tingkat Polda Sumut dan tidak dilimpahkan ke Polres Padangsidimpuan, guna menjaga independensi,objektivitas, serta menghindari potensi kriminalisasi mengingat terlapor merupakan anggota polisi aktif di wilayah tersebut.
![]()
