Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menorehkan hasil dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, polisi mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satresnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45). Dari lokasi, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial OR. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan yang bersangkutan.
Sekitar pukul 16.05 WIB pada hari yang sama, pengungkapan kembali dilakukan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Polisi mengamankan MR (33) bersama satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta sebuah alat hisap atau bong.
Penindakan berlanjut pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Seorang pria berinisial JF (36) diamankan petugas.
Dari tangan JF, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.

Pengembangan Berujung ke Asahan
Gerak cepat personel Satresnarkoba berlanjut hingga Kamis (13/8/2026) dini hari.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penindakan di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dua orang diamankan, yakni EP (27) dan DTA (25).
Dari keduanya, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, selembar kertas permen serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria berinisial DTC (28) berhasil diamankan di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DTC, petugas menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan BH (47). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, sebuah kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan FR (25). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FR positif mengandung metamfetamin. Terhadapnya, petugas masih melakukan pendalaman.
Polisi Bidik Jaringan Lebih Luas
Kapolres Batu Bara menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
![]()
