Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram atau hampir satu kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin, yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah.
Salah seorang pria terlihat membawa tas sandang berwarna hitam. Ketika petugas melakukan upaya penangkapan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri.
Dalam upaya meloloskan diri, tersangka meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan MF di depan pintu rumah.
Petugas kemudian memeriksa tas tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Proses pengamanan tersangka sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankan MF berikut barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ketamin tersebut.
Barang bukti yang diamankan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat terlarang di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang berbahaya tersebut hingga ke tingkat jaringan pemasok.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
![]()
