Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A. (38) beserta barang bukti diduga sabu seberat bruto 5,20 gram.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
“Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Medang Deras,” ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sumber: Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Editor: Boys-3.
![]()
