Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial M (41) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan identitas serta ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket berukuran besar, lima paket berukuran sedang, dan delapan paket berukuran kecil.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga diduga akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Batu Bara. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
(Boys-3)
![]()
