Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/7/2026) siang, polisi berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat pada pukul 14.00 WIB, petugas bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu (berat bruto 0,97 gram).
8 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu (berat bruto 1,06 gram).
1 plastik klip kosong.
1 pipet berbentuk sekop.
1 unit telepon genggam.
Pengembangan Kasus Menuju Jaringan Lima Puluh
Setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, tersangka K.A.H. bernyanyi. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari dua rekannya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, yakni A. (45) dan D.S.D. (20).
”Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan ke Kecamatan Lima Puluh untuk memburu tersangka lain,” ujar Kasat Resnarkoba melalui keterangan resmi Humas Polres Batu Bara.
Petugas bergerak cepat menuju Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Di lokasi ini, polisi berhasil mencokok tersangka A. Dari tangannya, disita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga, D.S.D., di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Desa Simpang Gambus. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan D.S.D.
Terancam Hukuman Berlapis
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Batu Bara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Sumber: Kasat Narkoba / Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
![]()
